Digitalisasi Jadi Akselerator PAD, Bank Sumut Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemda di Sumut
Tanjungbalai PT Bank Sumut (Perseroda) terus menegaskan perannya sebagai motor penggerak digitalisasi keuangan daerah sekaligus mitra stra
NewsBaca Juga:
- Polres Sergai Ungkap Kasus Penculikan Anak dan Pembunuhan di Pulau Gambar, Dua Tersangka Ditangkap
- Belum Lama Menjabat, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU Tri Pranata Purba Langsung Ungkap Kasus Curat
- Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan Ungkap Kasus Sabu dan Vape Liquid, 3 Orang Tersangka Diamankan
BATUBARA I SUMUT24.CO
Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap abang dan adik sebagai pengedar sabu-sabu yang dikendalikan ayah kandungnya.
Celakanya, barang haram itu diedarkan kepada kaum pelajar. Beruntung, sindikat pengedar sabu satu keluarga itu kini sudah ditangkap dan dijebloskan ke sel.
"Awalnya kita terima informasi tentang diduga ada pelaku yang menjual narkotika sabu kepada anak-anak sekolah," kata Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Fery Kusnadi, Selasa (11/6/2024).
Dia menyebut, peredaran sabu di kalangan pelajar itu sudah sangat meresahkan bagi masyarakat dan orang tua, sehingga langsung ditindaklanjuti.
Polisi segera mendatangi sebuah rumah kontrakan yang dijadikan markas peredaran di Dusun I Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Batubara. Dalam menjalankan bisnis haramnya, tersangka menentukan orang yang dapat masuk ke lokasi rumah dan membeli sabu.
Pada Jumat (17/5/2024), petugas menggerebek rumah tersebut dan meringkus abang beradik, Riski Raviki Yahya Siregar (32) dan Alwi Hidayat Siregar (28), warga Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Bersama keduanya disita barang bukti, 4 paket sabu, plastik klip transparan ukuran kecil dan sedang, 1 handphone (HP), 2 timbangan elektrik, uang Rp 150.000,- dan lainnya.
"Pengakuan Abang beradik kandung itu, mereka berdua disuruh bapak kandungnya untuk menjual sabu. Sabu itu juga berasal dari bapak kandung para pelaku," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan keduanya, petugas melakukan pengembangan untuk mengungkap mata rantai peredaran sabu tersebut. Informasi di lapangan menyebutkan bapak kedua tersangka telah melarikan diri ke Medan dan sering berpindah tempat.
Tapi, petugas tidak kendur hingga akhirnya pada Selasa (28/5/2024) malam di pinggir jalan umum Jalan Rakyat Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Medan, ditangkap Nasrul Efendi Siregar (57), warga Jalan AR Hakim Gang Langgar Satria 14, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.
Dari orang tua tersebut diamankan barang bukti 9 klip sedang berisikan sabu, 1 tisu, HP, uang Rp 850.000,- dan lainnya.
"Tersangka Nasrul Efendi Siregar mengaku memanfaatkan anak kandungnya untuk menjual sabu. Nasrul sebagai penyedia sabu. Sekarang kita masih mengejar pemasok sabu tersebut," pungkas Fery.
Ayah dan anak tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(W05)
Tanjungbalai PT Bank Sumut (Perseroda) terus menegaskan perannya sebagai motor penggerak digitalisasi keuangan daerah sekaligus mitra stra
News
Kebakaran Dini Hari di Medan Selayang, Empat Bangunan Hangus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
kota
Bupati Saipullah Libatkan Tokoh Masyarakat dalam TP2D, Fokus Percepatan Pembangunan Madina
kota
PMII PALUTA Cup I 2026 Diserbu Penonton, Polisi Lakukan Pengamanan Berlapis di Padang Bolak
kota
Dari Pengawalan hingga Sterilisasi, Ini Strategi Polres Tapsel Amankan Kunjungan Mendagri
kota
Semangati Atlet! Ketua DPRD Padangsidimpuan Srifitrah Munawaroh dan Ketua Umum Shokaido Sumut Turun Langsung di Pembukaan Kejurda Shokaido
kota
Bakopam Sumut Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H, Ibnu Hajar Bangkitkan Semangat Kekeluargaan
kota
Hingga H6 Idulfitri 1447H/2026, Jasa Marga Catat Lebih dari 3,2 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara
kota
Penuh Haru, Marlina Eliyanti Rayakan Ulang Tahun dengan Santunan Anak Yatim
kota
Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pria 56 Tahun Diamankan
kota