PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
Baca Juga:
- Saut Boangmanalu : Dengan Semangat Gotong-royong, Fokus & Padu Budaya, Kita Awasi Pilkada 2024
- 2.339 Personil PLN Berhasil Menjaga Pasokan Listrik Selama Upacara Peringatan HUT RI ke-79 di Sumut
- Survei Sementara Rusydi Nasution Paling Diminati Milenial, Disusul Letnan Dalimunthe, Hapendi Harahap dan Lainnya
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Nani Sukmawati, S.H., M.H., serta dua Hakim Anggota, Sulhanuddin, S.H., M.H., dan Ibnu Kholik, S.H., M.H., bersama Jaksa Penuntut Umum Khairur Rahman Nasution, S.H., M.H. dan Arga J.P. Hutagalung, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, menghadirkan dakwaan terhadap para terdakwa.
Dalam dakwaan tersebut, para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga didakwa secara subsider berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menurut Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, "Kegiatan belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan TA. 2020 tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Hal ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sebesar Rp. 491.873.966,-."
Jaksa Penuntut Umum Khairur Rahman Nasution, S.H., M.H., dan Arga J.P. Hutagalung, S.H., M.H., membacakan tuntutan yang menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- untuk terdakwa BS, mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Prov-Sumut).
Terdakwa FP dan DS juga mendapat tuntutan pidana yang serupa dengan perintah agar mereka membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BS berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair selama 1 (satu) tahun kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan," tambah Kajari.
Sementara itu, untuk Terdakwa FP selaku Wakil Direktur I CV. SATAHI PERSADA (Penyedia) dijatuhkan pidana terhadap terdakwa FP berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair selama 1 (satu) tahun kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Kemudian, terhadap terdakwa DS berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Namun, persidangan tidak langsung memutuskan. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyusun pledoi atau pembelaan mereka.
Persidangan ditunda selama 2 (dua) minggu ke depan, tepatnya hingga Senin tanggal 24 Juni 2024, untuk mendengarkan pledoi dari para terdakwa.zal
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News