Dit Reskrimsus Polda Sumut Cek SPBU Sikapi Kelangkaan BBM di Kota Medan
Dit Reskrimsus Polda Sumut Cek SPBU Sikapi Kelangkaan BBM di Kota Medan
kota
Baca Juga:
Jakarta I Sumut24.co
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan menyatakan Jaksa KPK tak berwenang mengajukan tuntutan terhadap Gazalba Saleh karena tak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hakim menilai, jaksa KPK tidak berwenang mengadili Gazalba Saleh lantaran tidak menerima kewenangan untuk menuntut dari Jaksa Agung.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas, Medan, Prof. Dr. Maidin Gultom, SH. MHum menilai putusan yang disampaikan majelis hakim ini telah sesuai dengan Undang-Undang dan Ketentuan Hukum.
"Khususnya Pasal 35 ayat (1) huruf j UU Kejaksaan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Penuntut Umum untuk melakukan Penuntutan," ujar Prof. Maidin Gultom, kepada wartawan, Rabu 5 Juni 2024.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum memang menyinggung asas single prosecution system, een en ondelbaar dan dominus litis yang menyatakan hanya Jaksa Agung yang berwenang melakukan penuntutan dan sebagai penuntut umum tunggal, maka pengendalian seluruh penuntutan pidana merupakan kewenangan Jaksa Agung.
Bahwa berdasarkan asas een en ondelbaar, Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan. Asas ini berfungsi memelihara kesatuan kebijakan penuntutan yang menampilkan tata pikir, tata laku, dan tata kerja lembaga penuntut sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2) UU Kejaksaan dan Penjelasannya.
"Pasal tersebut menekankan institusi Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga yang diberi wewenang penuntutan dimana Jaksa Agung selaku pimpinan yang mengendalikan tugas dan wewenang Kejaksaan," kata Gultom.
Bahwa berdasarkan asas Dominus Litis, Kejaksaan dan Penuntut Umum yang menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung adalah pemilik perkara atau pihak yang memiliki kepentingan nyata dalam suatu perkara, sehingga berwenang menentukan dapat tidaknya suatu perkara diperiksa dan diadili di persidangan.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH meminta KPK menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kebutuhan administrasi adanya delegasi penuntutan.
"Jadi menurut saya, surati saja Jaksa Agung meminta pendelegasian penuntutan. Saya yakin Jaksa Agung akan segera memproses dalam tempo secepat-cepatnya," kata Ketua Komjak Pujiyono Suwadi.
Pujiyono menilai, langkah KPK untuk meminta delegasi penuntutan dari Jaksa Agung akan menyelesaikan sengketa kelembagaan. Apalagi, Komisi Antirasuah itu banyak menangani perkara dugaan korupsi yang juga harus mendapatkan perhatian serius.
"Saya rasa clear, tinggal menyurati. Jadi jangan diperpanjang lagi," kata Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu. Di sisi lain, Komjak mempersilakan KPK untuk tetap melakukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, Pujiyono menilai, surat KPK kepada Jaksa Agung bisa mempercepat proses hukum yang sedang berjalan. "Terlebih, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu disebutkan bahwa proses penuntutan oleh jaksa memang secara tersirat itu harus mendapatkan delegasi dari Jaksa Agung," kata Pujiyono.
Ia pun menjelaskan bahwa ketentuan pendelegasian itu bisa dilihat dalam Pasal 12A, Pasal 21 dan Pasal 24 Undang-Undang KPK yang baru, atau revisi UU KPK.
Kondisi ini berbeda dengan proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK. Dalam proses ini, KPK tidak perlu meminta delegasi kepada siapapun. "Karena penyelidik dan penyidik itu memang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK dan beda dengan penuntut, kalau penuntut itu kan memang dari jaksa," kata Pujiyono.
Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,8 miliar. Eksepsi Gazalba dikabulkan oleh majelis hakim yang memerintahkan agar Gazalba dibebaskan dari tahanan.
Kuasa hukum Gazalba dalam eksepsi atau nota keberatan menyebut jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.
Argumentasi kuasa hukum Gazalba itu kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri menyatakan pihaknya sependapat dengan kuasa hukum Gazalba. Red
Dit Reskrimsus Polda Sumut Cek SPBU Sikapi Kelangkaan BBM di Kota Medan
kota
Deli Serdang Berhasil Menjadi Juara Umum FSQ Tingkat Sumut 2025
kota
Wabup Lantik dr Hanip Fahri Jadi Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM
kota
sumut24.co SERDANG BEDAGAI, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) melalui Srikandi PLN menyelenggarakan kegiatan
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan di Wakili Asisten Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis menutup secara resmi lomba minat dan budaya baca 202
News
sumut24.co ASAHAN, Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke61 di Kabupaten Asahan berlangsung dengan penekanan kuat pada pentingnya kes
News
Kapolresta Deli Serdang langsung turun memberikan bantuan sembako kepada Warga terdampak Banjir
kota
Sentuhan Hangat di Tengah Banjir Polsek Pantai Labu dan LPA Ulurkan Cinta untuk AnakAnak Pengungsi
kota
JMSI Sumut Anugerahkan Award 2025 kepada AKBP Wira Prayatna atas Dedikasi Humanis di Dunia Kepolisian
kota
Pemerintah Kabupaten Simalungun Terima SimbolSimbol Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim dari Ahli Waris
kota