Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 0212-09/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 021209/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
kota
Baca Juga:
Program Studi Magister Hukum Kesehatan dan Magister Ilmu Hukum UNPAB menggelar kegiatan kuliah umum tentang Penerapan Restoratif Justice (RJ) Pidana Medis dengan mengundang guru besar Hukum Pidana Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Mohd. Din.,SH.MH, Rabu (24/4).
Kegiatan yang digelar secara daring ini pun dibuka oleh Ka Prodi Magister Hukum Kesehatan Dr. T. Riza Zarzani, SH.MH.
Dalam sambutannya, Dr. Riza menyampaikan diselenggarakannya kuliah umum ini agar jika terjadinya sengketa medis dapat dilakukan dengan Restoratif Justice.
"Sengketa medis yakni hubungan antara tenaga medis dan rumah sakit dikedepankan Restoratif Justice," ucapnya.
Ia pun berharap dengan adanya kuliah umum ini bisa membawa manfaat bagi para akademisi dan praktisi.
"Harapannya ini dapat menambah pengetahuan dan informasi bagi kita semua tentang bagaimana penerapan Restoratif Justice dalam sengketa medis," harapnya.
Dipandu Rahman Maulana Siregar, acara kuliah umum berjalan diawali dengan syarat perkara dilakukan Restoratif Justice.
"Tidak semua perkara bisa dilakukan Restoratif Justice ada persyaratan satu diantaranya yakni adanya kesepakatan antara pelaku dan korban melakukan pendekatan restorative," paparnya.
Dalam pemaparannya itu juga, Prof. Din mengatakan bahwa untuk dapat memudahkan berjalannya Restoratif Justice perlu dibentuk rumah RJ.
"Seluruh kejaksaan di Indonesia membentuk rumah RJ yang di dalamnya nanti bisa terdapat kebebasan bagi perangkat desa menyelesaikan permasalahannya," tambahnya.
Kata, Prof. Din, jika memang Restoratif Justice sulit untuk dilaksanakan perlu pertimbangan lain.
"Sebenarnya ke depan solusinya diperbaiki jenis kepidanaan yang harus ada mengarah ke perlindungan korban. Dengan RJ misalnya, ada proses penyelesaian dan ada pergantian kerugian kepada korban," terangnya.
Kuliah umum ini diakhiri dengan berdiskusi bersama para peserta. Beberapa diantaranya menyampaikan tentang contoh perkara yang terjadi di lingkungan sekitar..(red)
Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 021209/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
kota
Paluta Raih Predikat &ldquoInovatif&rdquo, 11 OPD/UPTD Diguyur Penghargaan
kota
Korban Kebakaran Panyabungan Julu Segera Dapat Bantuan, Wabup Atika Minta Data Rampung 1 Hari
kota
Bupati Saipullah Ajak Mahasiswa Baru STAIN Madina Jadikan PBAK sebagai Awal Perjalanan Kemandirian
kota
Menuju Tapsel Bangkit, Bupati Gus Irawan Tekankan Persatuan dan Kolaborasi di RPP Pemuda Pancasila Zona III
kota
Hotspot Terdeteksi Aplikasi Lancang Kuning, Polsek SD Hole Langsung Cek Lokasi di Aek Bilah
kota
Tangkap AAP di Hotel Istana I, Polres Padangsidimpuan Temukan Belasan Paket Sabu di Rumahnya
kota
Warga Geger! Diduga Ikan Mati Massal di Batang Ayumi Akibat Limbah TPA Batu Bola, Lubuk Larangan Terancam Rusak
kota
Paman dan Ponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu
News
Gubsu Bobby Bahas Persiapan IMTGT ke32 Bersama Menko Perekonomian
kota