Minggu, 08 Juni 2025

Satu Pendemo di Mapolda Sumut Diamankan Massa Blokir Jalan SM Raja

Administrator - Rabu, 27 Maret 2024 16:24 WIB
Satu Pendemo di Mapolda Sumut Diamankan Massa Blokir Jalan SM Raja
Istimewa

MEDAN I Sumut24.co
Polda Sumut melakukan tindakan tegas terhadap pelaku unjukrasa di depan pintu gerbang utama Mapolda Sumut, Rabu (27/3/2024) siang.

Sebab, ratusan orang pengunjukrasa itu terlibat aksi saling dorong dengan petugas kepolisian yang berjaga. Satu orang pendemo diamankan.

Bahkan, pendemo juga memblokir jalan SM Raja, persis di depan Mapolda Sumut. Mobil pick up mengangkut pengeras suara dipalangkan di badan jalan. Kondisi itu membuat arus lalu lintas macat.

"Polisi telah menculik satu teman kita kawan-kawan," ujar orator aksi unjuk rasa menggunakan pengeras suara.

Massa yang berkumpul di sisi kiri dan kanan gerbang utama itu terlihat duduk dan makan. Sebagian berdiri dan duduk di depan gerbang.

Sementara, personel Polda Sumut terus berjaga di depan gerbang dan dalam Mapolda Sumut. Personel menggunakan rompi dan tameng stand by di halaman parkir Mapolda Sumut.

Sebelumnya, puluhan warga masyarakat Kabupaten Simalungun bersama mahasiswa melakukan aksi di Mapolda Sumut, Senin (25/3/2024) siang.

Mereka kembali menuntut agar Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, yang ditangkap pada Jumat 22 Maret kemarin, segera dibebaskan.

Massa melakukan aksi secara berturut sejak Jumat pekan lalu.

Sebelumnya, Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun ditangkap polisi berpakaian preman pada Jumat 22 Maret lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 dari laporan PT Toba Pulp Lestari.

"Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK,"kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2024).

Kata Hadi, Sorbatua dilaporkan atas dugaan pengrusakan serta penebangan pohon eucalyptus milik perusahaan.

Kemudian, dia diduga membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh dan juga menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Dia diduga mengklaim lahan PT Toba Pulp Lestari dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 pondok dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabai, jagung serta tanaman lainnya.w05


Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Tapsel Tangkap Pelaku Penganiayaan Karyawan PT TPL di Angkola Timur, AKBP Yasir Ahmadi : Akan Tindak Tegas
AKBP Dodik Yuliyanto Turun Langsung bersama Tim Polres Palas Amankan Aksi Unjuk Rasa Di PT TPL Kecamatan Sosopan
Muqowam Kabur Usai Umumkan Penundaan Pemilihan Ketum PB IKA PMII, Peserta Nyaris Ricuh
Sahkan RUU Perampasan Aset, Demo Mahasiswa di UINSU Ricuh
Robi Barus : Jangan Coba-Coba Oknum PPK Buka Kedai
komentar
beritaTerbaru