Padangsidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan kinerjanya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu yang bernama Lukman Lubis (45) di Kampung Darek Jalan Alboin Hutabarat Kel. Wek VI Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan pada Sabtu, (10/2/2024) pukul 12.30 Wib.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, yang disimpan di genggaman tangan sebelah kanan tersangka.
AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH dalam keterangan persnya mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
"Team opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan menemukan gerak-gerik mencurigakan tersangka yang sedang berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, kami menemukan barang bukti sabu di tangan tersangka," ujar AKBP Dudung.
Kapolres Padangsidimpuan menambahkan bahwa tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang tinggal di Kelurahan Wek VI.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar dan jaringannya. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan," tutur Kapolres.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News