Rabu, 04 Maret 2026

Pelaku Curanmor Roda Dua Ditangkap, AKBP Dudung Setyawan Siap Berikan Rasa Aman ke Masyarakat Padangsidimpuan

Pelaku Curanmor Roda Dua Ditangkap, AKBP Dudung Setyawan Siap Berikan Rasa Aman ke Masyarakat Padangsidimpuan
Amru Lubis - Rabu, 07 Februari 2024 15:01 WIB
Pelaku Curanmor Roda Dua Ditangkap, AKBP Dudung Setyawan Siap Berikan Rasa Aman ke Masyarakat Padangsidimpuan

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Senin, (5/2/2024), merupakan hari penting dalam penegakan hukum di Kota Padangsidimpuan. Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, S.H., S.I.K., M.H., mengumumkan penangkapan tersangka pelaku tindak pidana curanmor R2, yang telah ditangkap pada hari sebelumnya, Minggu tanggal 4 Februari 2024, sekira pukul 02.00 WIB.

Tersangka tersebut adalah Aldiansyah Sikumbang, seorang pemuda berusia 21 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Jalan Alboin Hutabarat Ancol Kelurahan Wek. VI PSP Selatan Kota Padangsidimpuan. Dia ditangkap oleh Tim Opsnal Walet SatReskrim setelah melakukan lidik terkait kejadian curanmor yang terjadi di Jalan Abdul Jalil Nasution Janji Raja, Samora.

Menurut Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka berada di tempat persinggahan di Jalan Alboin Hutabarat PSP Selatan Kota Padangsidimpuan. Tim Walet langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan Aldiansyah Sikumbang.

"Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana curanmor R2 bersama temannya yang bernama Juan. Saat ini, Juan masih dalam pencarian oleh Tim Opsnal Walet SatReskrim," ujar Kapolres Dudung Setyawan.

Tim Opsnal Walet SatReskrim kemudian melakukan pengembangan terkait barang bukti sepeda motor yang telah dijual ke Desa Bandar Tinggi Sigambal Kabupaten Labuhan Batu. Hasilnya, tim berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy dan pelaku lainnya yang bernama Hengky Sihaloho.

Dalam pengembangan kasus ini, tersangka Aldiansyah Sikumbang mengaku bahwa perbuatannya adalah bagian dari tindak pidana curanmor R2 yang terjadi pada hari Sabtu, 16 Desember 2023, sekira pukul 07.00 WIB. Sepeda motor korban, Hartati Simamora, yang diparkir di depan rumahnya, hilang tanpa jejak.

AKBP Dudung Setyawan menegaskan, "Kami akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dalam kasus ini. Tindakan kriminal tidak akan ditoleransi, dan kami akan terus bekerja keras untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat."

Dengan demikian, penangkapan tersangka ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian, di bawah kepemimpinan Kapolres Dudung Setyawan, dalam memberantas tindak pidana dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Padangsidimpuan.zal

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru