Selasa, 01 Juli 2025

Sepanjang 95.02 Km Ruas Jalan di Palas Naik Status Jalan Nasional

Amru Lubis - Senin, 05 Februari 2024 11:19 WIB
Sepanjang 95.02 Km Ruas Jalan di Palas Naik Status Jalan Nasional
Jalan Kihajar Dewantara Sibuhuan satu diantara jalan yang berubah statusnya dari jalan provinsi menjadi jalan nasional.
Padanglawas I Sumut24 co

Sepanjang 95,02 Km ruas jalan di Kabupaten Padanglawas (Palas) mengalami perubahan status menjadi jalan nasional dimana sebelumnya berstatus jalan provinsi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 367/KPTS/M/2023 tentang rencana umum jaringan nasional tahun 2020-2040.

Ruas jalan nasional di Kabupaten PadanglawAs ada empat ruas antara lain, ruas batas Padanglawas Utara (Paluta) sampai Aek Nabara Tonga sepanjang 18,72 Km, Aek Nabara Tonga sampai Sibuhuan sepajang 30,60 Km, Sibuhuan sampai Ujung Batu sepanjang 25,70 Km dan Ujung Batu sampai batas Riau sepanjang, 20.00 Km

"Total ruas jalan nasional di Kabupaten Padanglawas dengan panjang keseluruhan 95.02 Km ," kata Amir Han Hasibuan Plt Kadis PU Padanglawas Senin (5/2).

Sementara, ruas jalan Provinsi di Kabupaten Palas, ada tiga ruas diantaranya, ruas Aliaga menuju Muara Tige sampai batas Riau sepanjang 30,40 Km, ruas Sihaporas (batas Paluta) sampai Paringgonan sepanjang, 28.00 Km dan ruas Paringgonan sampai Sibuhuan sepanjang 8.00 Km.Total keseluruhan jalan provinsi panjangnya mencapai 66,40 Km.

Baca Juga:
"Jalan di Kabupaten Palas mengalami perubahaan status jalan dari provinsi menjadi jalan nasional," ujarya.

Amir menjelaskan, empat ruas jalan yang diusulkan Pemkab Palas melalui Dinas, telah dirubah dari jalan provinsi menjadi jalan nasional meliputi pusat ibukota Sibuhuan.

Selain itu kata Amir Han, perubahan status jalan provinsi menjadi jalan nasional diharapkan dukungan masyarakat untuk mendukung perluasan badan jalan di Kabupaten Palas.

"Perubahan status jalan provinsi menjadi jalan nasional sudah dilakukan pengkajian kelayakan," ujarnya.

Masih kata Amir Han perubahan status dan fungsi jalan di empat titik ruas jakan ini telah di tetapkan melalui keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Ia menjelaskan, untuk proses perubahan status jalan provinsi menjadi jalan nasional yang telah ditempuh waktu yang cukup lama, baru saat ini berhasil perubahan status menjadi jalan nasional sesuai surat keputusan Menteri.

"Dengan ditetapkannya status ruas jalan di Kabupaten Palas menjadi jalan nasional tanggungjawab pemeliharaannya bersumber dari APBN pusat," ucap Amir Han.

Dengan perubahan status jalan lanjutnya, dari jalan provinsi menjadi jalan nasional akan memberikan keringanan biaya pemeliharaan bagi Pemerintah Kabupaten Palas. (as)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Purba, Informasi Perjudian di Wilayah Hukumnya Hanya Hoax
DPRD Palas Akan Gelar Rapat Pemberhentian Ahmad Zarnawi
Sekda Asahan Pimpin Apel Gabungan Bulan Februari Tahun 2024
Kapolres AKBP Dudung Setyawan  Cooling System dengan Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat Padangsidimpuan
Akhir tahun 2024 Proyek PLTA Peusangan Selesai, GM PLN UIP SBU Pimpin Site Visit Management
Kapolres Asahan Hadir Acara Syukuran HUT Kodim 0208/AS
komentar
beritaTerbaru