Sabtu, 26 Juli 2025

Selama Masa Kampanye Polda Sumut Tindak 2.967 Knalpot Tidak Sesuai Spektek

Administrator - Jumat, 02 Februari 2024 22:58 WIB
Selama Masa Kampanye Polda Sumut Tindak 2.967 Knalpot Tidak Sesuai Spektek
Istimewa


MEDAN I SUMUT24.CO
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut menindak sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar/spektek selama tahapan kampanye di masa Pemilu 2024.

Dari data diterima, Jumat (2/2/2024) menyebutkan, Dit Lantas Polda Sumut menindak sebanyak 2.967 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek selama kurun waktu lebih kurang empat bulan terakhir.

Kemudian, menindak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sebanyak 17.894 orang dan pengendara melawan arah 5.920 kendaraan.

"Polisi menindak setiap pelanggaran lalulintas yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya dan mengganggu kamseltibcar lalulintas," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Polisi juga mengimbau panitia maupun pihak penyelenggara untuk memastikan sepeda motor yang mengikuti kampanye akbar agar mematuhi aturan dengan memakai helm dan menggunakan knalpot sesuai spektek.

"Kita pun juga mengimbau kepada panitia untuk bersama-sama menertibkan hal itu," ungkapnya, imbauan itu untuk kepentingan bersama.

"Polda Sumut tidak ingin adanya korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas saat berlangsungnya pesta demokrasi (kampanye akbar-red)," pungkasnya.(W05)



Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Kembali Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Agen Ditangkap
Terkait Penjarahan Massal PT ARB, Polda Sumut Ringkus Penadah Pensiunan TNI Pelaku Lain Diburu
Polda Sumut Siapkan 'Gelombang Kedua' Penutupan Tempat Hiburan Malam Sarang Narkoba
Polda Sumut Tangkap Pengedar 23 Kg Sabu asal Aceh
Operasi Patuh Toba 2025” Resmi Dimulai, Kapolda Sumut : Dorong Kesadaran Kolektif Tertib Berlalu Lintas
Hari Ini, Polda Sumut Gelar Ops Patuh Toba 2025 Sasaran Prioritas Pelanggaran Fatalitas
komentar
beritaTerbaru