Minggu, 08 Juni 2025

Istri Alm. Kamaluddin Harahap Mantan Anggota DPRD SU Memohon Keadilan

Administrator - Senin, 22 Januari 2024 18:04 WIB
Istri Alm. Kamaluddin Harahap Mantan Anggota DPRD SU Memohon Keadilan
Istimewa
Medan I Sumut24.co

Baca Juga:
Ernawati korban dari dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur pada Pasal 372 dan 378 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh Advokat Kota Medan inisial SR, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1875/IV/2016/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 April 2016. Klien kami sebagai Pelapor, istri dari Alm. Kamaludin Harahap Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara yang saat itu sedang terjerat dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Ungkap M. Rezky Siregar selaku kuasa hukum
Menurutnya, advokat SR pada saat itu menawarkan jasa pendampingan hukum atau sebagai penasihat hukum Alm. Kamaludin Harahap, guna pendampingan hukum dalam mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan didalam proses pengajuan praperadilan tersebut Advokat SR berjanji akan menghadirkan 2 (dua) orang ahli, demi menguatkan permohonan praperadilan Advokat SR pun meminta sejumlah uang dengan nominal Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) untuk biaya honorarium dan akomodasi menghadirkan 2 (dua) orang ahli tersebut. Namun, pada saat pra peradilan SR tidak menghadirkan saksi maupun ahli seperti yang dijanjikan sebelumnya.
Diketahui, Laporan terhadap SR sudah sampai tahap penyidikan, dibuktikan dengan sudah diperiksanya beberapa saksi yang mengetahui hal tersebut. kemudian guna kepentingan penyidikan lebih lanjut pada tanggal 11 Oktober 2019 Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara ke Polda Sumatera Utara. oleh Kepolisian daerah Sumatera Utara pada tanggal 30 Oktober 2020 dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak memenuhi bukti, kata Rezky kepada Wartawan
Akibat dihentikannya penyidikan oleh Polda Sumut, kami melakukan gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Register: 61/Pid.Pra/2022/PN. Mdn yang pada putusannya majelis hakim menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan yang dilakukan dan memerintahkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk melanjutkan dan menjalankan penanganan atas Laporan klien kami, Ungkap Rezky
"seiring perkembangan putusan Pra Peradilan tersebut, hingga sampai saat ini penyidik yang memeriksa perkara tersebut belum Menetapkan advokat SR sebagai tersangka dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap klien kami. Maka itu kami meminta kepada Kepala kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk mengatensi dan memberikan kepastian hukum terhadap klien kami, Ujar Rezky

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bocah 4 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Desak Polres Padangsidimpuan Segera Dituntaskan,Mengacu Pasal 32 Ayat 2 UU,No 11 Tahun 2012
Soal Wartawan Suka Memeras,  Pj Bupati Tapteng : Tidak Sesuai Fakta
komentar
beritaTerbaru