Jaga Daya Beli Warga, Sekda Padangsidimpuan Pantau Harga Sembako di Dua Pasar
Jaga Daya Beli Warga, Sekda Padangsidimpuan Pantau Harga Sembako di Dua Pasar
kota
Bali | Sumut24
Baca Juga:
- Jaga Daya Beli Warga, Sekda Padangsidimpuan Pantau Harga Sembako di Dua Pasar
- Setahun Pindah Gedung, RSUD Panyabungan Genjot Layanan CT Scan, Kanker hingga Jantung, Wabup Atika: Rumah Sakit Harus Makin Maju
- Wabup Atika Kejar Tuntas Persiapan Sekolah Rakyat Madina, Seluruh Dokumen Ditarget Rampung Akhir Agustus
Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia dan Singapura tengah intensif menjalin kerja sama untuk memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti yang diketahui berada di negeri dengan ikon kepala singa itu.
“Kami sudah kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan koordinasi dengan atase imigrasi di Singapura,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie ditemui usai menjadi pembicara dalam pelatihan kehumasan lembaga tersebut di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (6/4/2016).
Namun ia menolak membeberkan kerja sama tersebut karena merupakan bagian dari upaya memulangkan tersangka yang juga Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) 2014-2019 itu.
Menurut dia, pihaknya akan membantu aparat penyidik termasuk melakukan upaya jemput paksa agar segera memulangkan La Nyalla yang kabur ke Malaysia dan kini terlacak berada di Singapura.
“Kami berupaya, mudah-mudahan segera bisa dilaksanakan. Perlu kerja sama tetapi tetap penyidik yang nanti melakukan upaya paksa,” imbuh mantan Kepala Polda Bali itu.
Ronny membantah apabila kaburnya La Nyalla itu bocor karena surat permintaan pencekalan ke luar negeri diterima Kementerian Hukum dan HAM pada 18 Maret 2016.
Sedangkan tersangka diketahui meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur pada 17 Maret 2016 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Tersangka La Nyalla kemudian diketahui pergi ke Singapura dari Kuala Lumpur pada 29 Maret 2016.
“Tidak ada kebocoran yang ada secara faktual bahwa permintaan cegah kami terima satu hari setelah LN (La Nyalla) ke luar negeri,” ucapnya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Jawa Timur dengan kerugian negara Rp5 miliar.
Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 yang menyebutkan tersangka berinisial LN terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim.(ant)
Jaga Daya Beli Warga, Sekda Padangsidimpuan Pantau Harga Sembako di Dua Pasar
kota
Setahun Pindah Gedung, RSUD Panyabungan Genjot Layanan CT Scan, Kanker hingga Jantung, Wabup Atika Rumah Sakit Harus Makin Maju
kota
Wabup Atika Kejar Tuntas Persiapan Sekolah Rakyat Madina, Seluruh Dokumen Ditarget Rampung Akhir Agustus
kota
Dukung Program Prabowo, Wabup Atika Tanam Bawang Putih di Ulupungkut Madina
kota
HUT ke81 RI di Madina, Bupati Saipullah Serukan Perjuangan Baru Melawan Kemiskinan dan Ketertinggalan
kota
Bupati Saipullah Dorong RSUD Panyabungan Jadi Rumah Sakit Rujukan Utama di Tabagsel
kota
Bupati Palas Putra Mahkota Alam Buka Konsultasi Publik RDTR Sibuhuan, Dorong Ibu Kota Kabupaten Lebih Tertata
kota
Pria 41 Tahun Tak Jerah Ditangkap Polres Padangsidimpuan di Sitamiang, Temukan 11 Bungkus Diduga Ganja
kota
Propam Polres Tapsel Tegas! Anggota Diingatkan Jauhi Judi Online dan Pinjol Ilegal
kota
Jelang Konferensi IX PWI Tabagsel, Hairul Iman "Jangan Mendahului Keputusan Forum
kota