SULING! Warga Kampung Darek Resah soal Narkoba dan Teror, Kapolres Padangsidimpuan Turun Tangan
SULING! Warga Kampung Darek Resah soal Narkoba dan Teror, Kapolres Padangsidimpuan Turun Tangan
News
Baca Juga:
Jakarta I SUMUT24 Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro telah menyerahkan diri pada KPK. Kurniawan Eddy merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
“Tadi pagi hari ini (26/3) sekitar pukul 10.30 WIB tersangka KET, swasta didampingi kuasa hukumnya menyerahkan diri ke KPK,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).
“Kami hargai hal tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif dengan proses hukum. Semoga yang bersangkutan juga terbuka menjelaskan fakta-fakta yang ada secara jujur,” imbuhnya.
Febri mengatakan saat ini Kurniawan Eddy sedang menjalani pemeriksaan kasus tersebut. Sebelumnya, Kurniawan Eddy belum dibawa tim KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/3).
“Saat ini KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka KET yang saat OTT belum dibawa bersama yang lain,” tutur Febri.
Kasus ini berawal dari OTT KPK pada Jumat (22/3). Hasilnya, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro (WNU) dan pihak swasta, Alexander Muskitta, serta sebagai pemberi suap pihak swasta, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
Namun Kurniawan Eddy saat itu belum dibawa oleh KPK. Sehingga Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta Kurniawan untuk menyerahkan diri ke KPK.
“KPK mengimbau kepada KET untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3).
KPK menduga Alexander meminta uang senilai 10 persen dari total nilai kontrak proyek kepada PT Grand Kartech dan Group Tjokro. Adapun proyek yang bakal dilaksanakan itu bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Permintaan itu diduga dilakukan Alexander mewakili Wisnu. KPK menduga ada uang Rp 50 juta dari Kenneth serta USD 4 ribu dan Rp 45 juta dari Kurniawan. Dari uang yang telah diterima itu, Rp 20 juta diduga telah diserahkan Alexander kepada Wisnu. (red)
SULING! Warga Kampung Darek Resah soal Narkoba dan Teror, Kapolres Padangsidimpuan Turun Tangan
News
Mobil Mewah Tabrakan Beruntun di Jalan Sudirman, 3 Terluka
News
HUT ke67, MPC PP Kota Medan Gelar Turnamen Padel Hadirkan Hadiah Puluhan Juta Rupiah
Kota
Berbagi Masker Disekolah,PT DNS Kebun Nagagar Peduli Kesehatan Peserta Didik
News
Polres Tapsel Ungkap Hasil OSN 2026! 8 Kasus Narkoba dan Sita 21 Kg Ganja Dibongkar
News
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DEFORESTASI DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL
Profil
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DIGITAL DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL
Profil
sumut24.co MEDAN, Prof Dr MuryantoAmin S.Sos., M.Si yang juga Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) memimpin Ikatan Cendekiawan Muslim se
News
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris gratis. Aparat kewilayahan yang
kota
sumut24.co MedanBantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk pengembalian uang rakyat kepada
kota