Kamis, 11 Juni 2026

KIP Desak MUI Buka Laporan Keuangan, Terima Dana Masyarakat dan Pemerintah

Administrator - Senin, 28 Maret 2016 10:11 WIB
KIP Desak MUI Buka Laporan Keuangan,  Terima Dana Masyarakat dan Pemerintah

Jakarta-SUMUT24

Baca Juga:

Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuka laporan keuangannya ke publik. Ketua KIP Abdulhamid Diporamono mengatakan MUI perlu membuka laporan keuangannya karena lembaga itu mendapatkan dana dari pemerintah dan masyarakat.

“Dana dari pemerintah tidak saja didapat langsung dari APBN tapi juga program-program dari beberapa kementerian,” tegas Abdulhamid, Minggu (27/3).

Abdulhamid menjelaskan, dana masyarakat yang masuk ke rekening MUI berasal dari biaya sertifikasi halal. Sertifikasi halal bukan saja untuk produk makanan, minuman, dan kosmetik, tetapi juga semua barang dan jasa. Menurut dia, masyarakat harus mulai kritis terhadap kondisi keuangan nonpemerintah seperti MUI.

Menurut UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Abdulhamid menilai bahwa MUI adalah badan publik. Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai badan publik ini bukan saja lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetapi juga badan lain atau organisasi nonpemerintah yang sumber dananya berasal daru APBN, APBD, dan sumbangan masyarakat.

Karena itu, MUI, kata dia, wajib menginformasikan program dan laporan keuangannya ke publik dengan mengelola lembaga secara transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Badan publik juga tidak boleh menunggu diminta informasinya tapi harus proaktif mengumumkannya ke masyarakat,” ujar Abdulhamid.

Atas dasar itulah, sebutnya, KIP mempertanyakan kondisi keuangan MUI saat ini. Abdulhamid menilai tidak ada keterbukaan program dan laporan keuangan di lembaga tersebut secara periodik. Menurut dia, wajar apabila masyarakat mempertanyakan keterbukaan informasi MUI yang ingin mensertifikasi banyak jenis barang. “Jika makin banyak obyek yang disertifikasi maka akan semakin banyak pula uang masuk ke MUI,” tutur dia.

Abdulhamid menilai masyarakat harus kritis mempertanyakan laporan keuangan MIU. Sebab, kata dia, biaya yang dikeluarkan oleh pihak yang disertifikasi, pasti pada akhirnya akan dibebankan kepada masyarakat sebagai konsumen. “Uang yang dibayar produsen tersebut (ke MUI) pasti dimasukkan ke komponen biaya produksi dan ujung-ujungnya menyebabkan harga jual produknya naik,” kata Abdulhamid. (int)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ketua TP PKK Asahan Tinjau Pendidikan Anak Usia Dini hingga Usaha Produktif Masyarakat Kisaran
Menjaga Ekonomi Kreatif dari Pintu Keimigrasian
BREAKING! Panitia Ubah Jadwal Final MAVI U-15 Sumut, Laga Digelar Pagi Hari
Menteri Hukum RI Berikan Penghargaan Ke Pemko Tanjungbalai atas Dukungan Program Bantuan Hukum
Pemko Tanjungbalai Hadiri Rapat Persiapan NPGT Sumut 2026, Dorong Sertifikasi Aset Pulau dan Tanah Pemda
Pemko Tanjungbalai Konsultasi ke BPS Sumut, Bahas IKK untuk Optimalkan Alokasi DAU 2027
komentar
beritaTerbaru