Kamis, 20 Agustus 2026

Menangkan Gugatan, Mangasi Minta Jaksa Agung Bijak

Administrator - Selasa, 23 Februari 2016 10:39 WIB
Menangkan Gugatan, Mangasi Minta Jaksa Agung Bijak

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Mangasi Situmeang memenangkan gugatan pencopotannya oleh Jaksa Agung HM Prasestyo. Usai memenangi gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mangasi memberikan pesan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.

Baca Juga:

Dia meminta Jaksa Agung bisa bersikap bijak terhadap para anak buahnya. “Bagaimana mungkin mau melindungi masyarakat kalau anak buahnya sendiri dicari-cari kekurangannya yang padahal tidak ada kekurangan,” tutur Mangasi di PTUN, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Penyataan itu diucapkan Mangasi karena telah menjadi korban ketidakbijaksanaan Prasetyo. Jaksa Agung memutasi Mangasi dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak ke pelatihan dan pengembangan Litbang Kejaksaan Agung.

Mutasi tersebut sangat aneh. Pasalnya, mutasi tersebut membuat grade jabatan Mangasi mengalami penurunan.

Padahal di bawah pimpinan Mangasi, Kejaksaan Negeri Pontianak mencatatkan prestasi. Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil membongkar empat kasus korupsi di Kota Pontianak dalam waktu singkat. PTUN mengabulkan gugatan Mangasi agar Jaksa Agung HM Prasetyo memulihkan jabatan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rakor SPPG Se-Sumut Memanas, Ombudsman: SPPG Tak Punya SLHS, IPAL dan Sebabkan Keracunan Harus Ditutup
Motor Hilang dari Ruang Tamu, Jejaknya Berujung di Marketplace Facebook
Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diringkus
Dua Terduga Bandar Sabu Diciduk, 20,35 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan di Lubuk Pakam
Bank Sumut Hadirkan Smartcash, Dukung Transformasi Digital Transportasi Publik BRT Mebidang
PLN UID Sumut Jaga Keandalan Listrik HUT RI ke-81, 3.069 Personel Disiagakan 311 Lokasi
komentar
beritaTerbaru