Rabu, 19 Agustus 2026

Menangkan Gugatan, Mangasi Minta Jaksa Agung Bijak

Administrator - Selasa, 23 Februari 2016 10:39 WIB
Menangkan Gugatan, Mangasi Minta Jaksa Agung Bijak

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Mangasi Situmeang memenangkan gugatan pencopotannya oleh Jaksa Agung HM Prasestyo. Usai memenangi gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mangasi memberikan pesan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.

Baca Juga:

Dia meminta Jaksa Agung bisa bersikap bijak terhadap para anak buahnya. “Bagaimana mungkin mau melindungi masyarakat kalau anak buahnya sendiri dicari-cari kekurangannya yang padahal tidak ada kekurangan,” tutur Mangasi di PTUN, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Penyataan itu diucapkan Mangasi karena telah menjadi korban ketidakbijaksanaan Prasetyo. Jaksa Agung memutasi Mangasi dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak ke pelatihan dan pengembangan Litbang Kejaksaan Agung.

Mutasi tersebut sangat aneh. Pasalnya, mutasi tersebut membuat grade jabatan Mangasi mengalami penurunan.

Padahal di bawah pimpinan Mangasi, Kejaksaan Negeri Pontianak mencatatkan prestasi. Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil membongkar empat kasus korupsi di Kota Pontianak dalam waktu singkat. PTUN mengabulkan gugatan Mangasi agar Jaksa Agung HM Prasetyo memulihkan jabatan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Proyek Jalan Rp1,28 Miliar Disorot, Kadis SDABMBK Deli Serdang: “Nanti Saya Check Dulu ke PPK”
Barapaksi Soroti Proyek Jalan Rp1,28 Miliar di Sunggal: “Jangan Ada Pembiaran Jika Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi”
UNPAB Gelar Wisuda Periode ke-76, Cetak Lulusan Siap Hadapi Tantangan Dunia Kerja
Dandim 0201/Medan Hadiri Jamuan Makan Malam Dengan Paskibraka Kota Medan
Polisi Gerebek Kafe Penjualan Pod Getar, 3 Remaja Diringkus di Jalan Darusalam Medan
Dosen Universitas HKBP Nommemsen Pematangsiantar Melaksanakan PKM di Desa Bangun
komentar
beritaTerbaru