Kamis, 12 Februari 2026

Pembahasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Administrator - Senin, 09 Oktober 2023 15:47 WIB
Pembahasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024

 

Baca Juga:

Kabupaten Solok  I Sumut 24 co

Terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Senin, 09 Oktober 2023 di Aula KPU Kabupaten Solok, Sumatra Barat digelar Rapat Koordinasi Pembahasan mengesahkan lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye yang dipimpin oleh Plh Ketua KPU Kabupaten Solok Sio

Plh. Ketua KPU Kab. Solok Sio dalam paparannya mengatakan sebelumnya pada tanggal 4 Oktober kita diminta oleh KPU Provinsi Sumatera Barat untuk me SK kan titik lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut pada tanggal 5-6 Oktober kita lakukan pertemuan bersama 14 Ketua PPK se-Kabupaten dan 74 Ketua PPS di Kabupaten Solok telah melakukan pemetaan dengan berpedoman pada data SK Pemilu Tahun 2019

Dari hasil pemetaan yang kita lakukan sengaja pada hari ini kita melakukan Rapat Koordinasi dengan yang bertujuan untuk mengesahkan lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Rapat tersebut dikuti, Bawaslu Kabupaten Solok, Kepala Satpol PP dan Damkar Kab. Solok Elafki, S.Pd, MM, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Solok Muhammad Djoni, Kepala Diskominfo diwakili Sekretaris Marcos Sophan, S.Pt, M.Si, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Novialdi Putra, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Desva Wandi, Perwakilan OPD Terkait

Kemudian acara dilanjutkan dengan Pembahasan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Dalam rapat tersebut telah disepakati bersama bahwa terdapat sebanyak ±407 titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan ±54 titik Lokasi Kampanye.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Novialdi Putra turut menyampaikan jika ada Bakal Calon yang ingin melaksanakan Kampanye atau Memasang Alat Peraga Kampanye diluar titik yang telah ditentukan maka hal itu boleh dilakukan jika masih sesuai dengan Peraturan KPU, Peraturan Daerah dan seluruh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta sebelum itu harus memberikan laporan dan meminta izin kepada Pihak KPU terlebih dahulu.

Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye sesuai dengan Peraturan KPU dilarang Pemasangannya pada beberapa tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana prasarana publik serta taman dan pepohonan. Bagi tempat/gedung juga meliputi halaman, pagar dan tembok.

Untuk Jadwal Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Pelaksanaan Kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024.(yose)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
Komisaris–Direksi Kompak Jalankan Transformasi, Bank Sumut Bidik Kinerja Lebih Kompetitif
Rakorpem di Tanjungbalai Utara, Wali Kota Mahyaruddin Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
Bahas Program MBR, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Pembangunan 166 Unit Rumah
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru