Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut*
Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut
kota
Kota Solok I Sumut24.co
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Kota Solok, Sumatra Barat, Senin (07/08) mengadakan Pertemuan Penguatan Pada Tujuh Tatanan KTR di Aula dr. H. Umar Ismail Rivai, M.Kes dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 01 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Pertemuan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Dr. Ns. Elvi Rosanti, S.Kep, M.Kes dengan didampingi oleh Kepala Bidang P3PL dr. Hiddayaturrahmi, M.Kes.
Dijelaskan Kawasan Tanpa Rokok atau disingkat dengan KTR adalah ruangan atau area yang dilarang untuk berkegiatan merokok serta kegiatan memproduksi, menjual, mempromosikan produk tembakau, tempat khusus merokok adalah tempat atau ruangan yang dikhususkan untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR.
Perda ini dibentuk berdasarkan asas, kepentingan umum, akuntabilitas, keadilan, partisipasi masyarakat, dan kedayagunaan, yang bertujuan untuk melindungi kesehatan seseorang, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk rokok. Serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat tanpa merokok, serta melindungi masyarakat dari asap rokok orang lain.
Tujuh Tatanan KTR ini meliputi antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota., ujar Dr. Ns. Elvi Rosanti, S.Kep, M.Kes
Pertemuan ini dihadiri oleh lima puluh orang peserta yang mana meliputi lintas OPD terkait dan masyarakat pelaku usaha yang termasuk dalam tujuh tatanan KTR. Dan telah dihadirkan tiga narasumber untuk pertemuan ini.
Narasumber dalam pertemuan ini meliputi Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok Dr. Ns. Elvi Rosanti, S.Kep, M.Kes, kemudian Novariza Soewardi, SH, MH mewakili Kabag Hukum dari Sekda Kota Solok, serta Hernenti Saher, SH. MM selaku Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Solok.
Novariza Soewardi, SH, MH, dalam arahannya mengatakan Dalam Perda KTR Kota Solok terdapat tanggung jawab dan kewajiban pengelola atau penanggung jawab KTR wajib memasang papan pengumuman KTR dengan memuat tanda larangan merokok, larangan mengiklankan rokok, larangan menjual rokok, dan tidak menyediakan asbak di KTR, serta memasang tanda, tulisan atau gambar tentang bahaya rokok,.
“Tempat khusus merokok adalah ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik, terpisah dari gedung utama yang digunakan untuk beraktifitas dan dalam area yang sama, jauh dari pintu masuk dan keluar, serta jauh dari tempat orang berlalu lalang,†tambah Novariza.
Dalam kesempatan tersebut Elvi Rosanti, mengatakan tubuh seorang perokok setiap 6,5 detik 1 orang meninggal dunia karena rokok. Riset memperkirakan bahwa 70% orang mulai merokok pada usia remaja dan terus merokok selama 2 dekade atau lebih. Tubuh seorang perokok akan meninggal 20-25 tahun lebih awal dari pada orang yang tidak pernah menghisap rokok.
“ Apapun alasannya, kita seharusnya sejak dini menghindari rokok, sebab efek merokok dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi kita, baik dari segi ekonomi maupun gangguan kesehatan yang bisa membawa kita kepada kematian. Mungkin kita tidak akan merasakan efeknya secara langsung akan tetapi efek nya akan terasa dalam jangka waktu yang lama.†pungkas Elvi. (yose)
Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut
kota
Pelantikan Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026&ndash2028, Irfandi Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Penegak Hukum
kota
RPK Langkat Resah, Bermohon Kebijakan Terbaik dari Pimpinan Bulog Medan
kota
Di Antara Zikir dan IUP Perebutan Ruang Hidup di Beutong Ateuh
kota
Mitigasi Trauma Sosial Eks Santri Ndolo KusumoSediakan Posko Aduan dan Pendampingan Psikologis
kota
Kanwil DJKN Sumut dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara
kota
Kejaksaan Setorkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
kota
Garuda Indonesia Medan Audiensi dan Silaturahmi dengan Kajati Sumut
kota
Hak Jawab Agincourt Resources Tegaskan Pengelolaan Lingkungan dan KonservasiKeanekaragaman Hayati Dilaksanakan secara Bertanggung Jawab
kota
Hak Jawab PTAR Tegaskan Pengelolaan Lahan Ramba Joring Dilakukan SesuaiKetentuan Hukum
kota