Rabu, 13 Mei 2026

500 Orang Daftar Jadi Calon Pejabat OJK

Administrator - Senin, 23 Januari 2017 12:09 WIB
500 Orang Daftar Jadi Calon Pejabat OJK

JAKARTA | SUMUT24

Baca Juga:

Pendaftaran calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dibuka. Ternyata sudah banyak yang mendaftar sebagai calon anggota DK OJK masa jabatan 2017-2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hingga hari ini sudah 500 orang yang mendaftar sebagai calon DK OJK. Presiden memang telah membentuk (Pansel) pemilihan calon anggota DK OJK periode 2017-2022 dan melakukan seleksi secara terbuka.

“Banyak sekali (yang mendaftar), kalau sekarang 520 dan ini akan berlangsung terus sampai Februari kami akan lihat,” kata Sri Mulyani di Kantornya, Senin (23/1/2017).

Dirinya mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat kualifikasi untuk mendaftar. Pendaftaran bisa dilakukan melalui website dan akan ditutup pada 2 Februari 2017.

“Sektor keuangan adalah salah satu tulang punggung yang penting maka kita butuh OJK yang berkinerja yang baik. Saya harap seluruh kandidat yang memiliki kualifikasi yang baik mendaftar,” tukasnya.

Sekadar menginfokan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Pansel DK OJK. Pansel dibentuk seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Pansel Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2017-2022. Sebagaimana diketahui, m

Nantinya, pansel akan memilih 21 nama dan menyerahkan kepada Presiden. Adapun syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota DK adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik

3. Cakap melakukan perbuatan hukum

4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

5. Sehat jasmani

6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan

7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih. (W07/okz)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gubernur Sumatera Utara Pastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut Percepat Program Peningkatan Puskesmas Rawat Inap
Tinjau UPTD BIAPAL Sialang Buah, Wagub Sumut Surya Dorong Peningkatan PAD Sektor Perikanan
Revitalisasi Stadion Teladan Dikebut, Isu Dugaan “Pengkondisian Proyek” Muncul
KIMAK Sumut Minta FPMAK Cerdas Menerima Informasi: Jangan Asal Tuding Yayasan Atifa Maju Mandiri Langgar Juknis dan Juklak!
Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2 untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
Wabup Madina Atika Azmi Sidak Lokasi Bencana, Rehabilitasi 17 Hektare Lahan Dikebut Tuntas Mei Ini
komentar
beritaTerbaru