Rabu, 14 Oktober 2026

Revisi UU Terorisme Akan Bahas Kewarganegaraan WNI yang Ikut ISIS

Administrator - Kamis, 21 Januari 2016 08:30 WIB
Revisi UU Terorisme Akan Bahas Kewarganegaraan WNI yang Ikut ISIS

Jakarta | SUMUT24 Pemerintah akan menggodok rencana revisi UU Terorisme. Salah satu poin yang akan dibahas yakni mengenai kewarganegaraan WNI yang ikut perang di negara lain.

Baca Juga:

“Kemudian mungkin kalau dia join foreign fighter, dia harus lepas kewarganegaraannya,” kata Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (20/1).

Kemudian deradikalisasi terhadap pengikut ISIS juga harus dilakukan. Salah satunya adalah ‘membuka mata’ kepada pengikut ISIS bahwa ajaran mereka melenceng dari pemahaman agama Islam.

“Deradikalisasi itu memberikan pemahaman mengenai sebenarnya ISIS itu apa, ISIS itu bukan Islam itu supaya jelas dulu. Itu nanti tentu alim ulama kita, tokoh-tokoh NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh senior yang lain akan memberikan penjelasan yang lebih detail nanti di-quote-lah dari Alquran bahwa Islam itu adalah agama yang penuh kasih sayang,” tutur Luhut.

Saat ini pemerintah mempersiapkan draf undang-undang dan Perppu secara paralel. Nantinya akan diperhitungkan kajian terhadap penerbitan dari dua opsi aturan tersebut.

Di samping itu Seskab Pramono Anung menambahkan mengenai poin preventif. Dia mencontohkan mengenai pelatihan perang para teroris menggunakan kayu, tetapi tidak bisa dilakukan penindakan.

“Padahal kita tahu mereka itu baru pulang dari Suriah atau mana. Tetapi kita tidak bisa tangkap,” ujar Pramono.

Sementara itu mengenai penambahan kewenangan BIN disebut dia hanya bagian dari upaya preventif. Belum dibahas secara detail mengenai hal ini. Sedangkan Menkum HAM Yasonna Laoly secara terpisah, mengatakan jajarannya juga mempelajari usulan revisi Terorisme. Yasonna menyebut ada perluasan kewenangan terkait penanganan terduga pelaku teror.

“Kami ajukan perluasan, seperti disampaikan presiden terkait penambahan kewenangan penahanan saat alat bukti dikumpulkan, penindakan hukum terhadap orang-orang yang sudah membuat rencana teror. Sementara dari sisi keimigrasian, kami diberi kewenangan mencabut paspor orang yang diketahui pergi ke luar negeri dengan maksud berperang seperti di Suriah. Namun tentu perubahan ini harus tetap menghargai HAM,” kata Yasonna saat dihubungi. (dtc)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Operasi Sarang Narkoba di Silayang-layang, Tiga Pria Positif Sabu, Polres Padangsidimpuan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Bandar
Kabut Asap Kiriman Masuk Medan, BMKG Deteksi Sebaran di Seluruh Sumut
Terekam CCTV Pencuri 5 HP di Ringkus Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal
Wujudkan Keadilan Energi, PLN UID Sumut Dukung Sambungan Listrik Gratis Bagi 584 Rumah Tangga Prasejahtera
Lindungi Siswa dari Kabut Asap, Bupati Madina Saipullah Nasution Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh
Wakapolres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan 6,36 Kg Ganja dan 152,21 Gram Sabu Oleh Kejari
komentar
beritaTerbaru