Diburu Sampai ke Jambi Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
Diburu Sampai ke JambiPolda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
kota
Jakarta | SUMUT24
Baca Juga:
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10) sore.
Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
“Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan selama ini,” tegas Ketua Majelis Hakim Kisworo sembari mengetuk palu.
Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 340 KUHP.
Menurut majelis, hal yang memberatkan Jessica dalam kasus ini, yaitu sikap Jessica yang tidak tulus. Hal itu diperlihatkan dari kebiasaan Jessica yang tidak pernah mengeluarkan air mata, namun tiba-tiba mulai mengenakan kacamata dan menangis di persidangan sebelumnya. “Menimbang bahwa air mata terdakwa tidak tulus dari hati nurani yang mendalam,” tutur hakim anggota Binsar Gultom, secara terpisah.
Terdakwa Tak Puas
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, tidak terima atas putusan majelis hakim terhadap dirinya. Majelis menjatuhkan putusan hukuman 20 tahun penjara untuk Jessica.
“Saya tidak puas, putusan ini tidak adil. Selebihnya, saya serahkan ke kuasa hukum,” kata Jessica.
Tak ada perubahan sikap dari diri Jessica. Dia tetap tenang dan menyampaikan ketidakpuasannya dengan nada datar.
Sedangkan tim kuasa hukum Jessica nampak kecewa. Salah satu kuasa hukum, Otto Hasibuan, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Tangis Lega Ibu dan Kembaran Mirna
Mendengar ketukan palu hakim, kembaran Mirna, Made Sandy Salihin langsung menangis. Sandy yang memantau jalannya persidangan melalui layar televisi di ruang tunggu PN Jakarta Pusat langsung memeluk ibunya, Ni Ketut Sianti.
Tak terlontar sepatah kata apapun dari mulut Sandy yang didampingi ibu dan tantenya, Roosniati Salihin.
Berbeda dengan Sandy, ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin terlihat lebih tegar dan tenang setelah mendengar putusan majelis hakim. Darmawan cukup puas dengan vonis tersebut karena telah membuat terang siapa pembunuh Mirna sebenarnya.
“Terbuktilah sudah Jessica itu melakukan, itu aja udah. Yang penting sudah terbukti, Jessica itu pelakunya,” kata Darmawan singkat, usai sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Kasus kematian Wayan Mirna Salihin memang cukup menyita perhatian publik. Kasus ‘kopi sianida’ ini semua berawal ketika Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016 lalu.
Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang ada di dalam kopi tersebut. Jessica pun dituding menjadi pelaku tunggal yang sengaja meracuni Mirna.
Jessica akhirnya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica sendiri telah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara selama 20 tahun, sesuai tuntutan yang diajukan jaksa. Curi Perhatian Dunia
Terdakwa tunggal kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, resmi divonis 20 tahun penjara. Raut wajah wanita yang baru berulang tahun pada 9 Oktober 2016 itu terlihat datar.
Tak hanya ramai dibicarakan di Tanah Air, kasus tersebut juga mencuri perhatian dunia. Media yang paling pertama mengomentari vonis Jessica Wongso berasal dari Australia. Mungkin karena mantan mahasiswi Billy Blue College itu adalah permanent resident di sana. “Wongso, 27, ditemukan bersalah atas pembunuhan di pengadilan Indonesia malam ini. Polisi Federal Australia dibantu dalam kasus ini, setelah dijamin hukuman mati tidak akan berlaku,” tulis ABC.net.au dalam artikel berjudul Cyanide coffee death: Jessica Wongso found guilty of Mirna Salihin’s murder yang diunggah pada Kamis (27/10).
Media Negeri Kanguru lainnya, Sydney Morning Herald, menuliskan kasus tersebut dalam artikel berjudul Cyanide Coffee murder: Australian resident Jessica Wongso jailed for 20 years.
Selain mengangkat vonis tersebut, pengamanan di sidang tersebut juga menjadi sorotannya. Sementara itu laman media Inggris, Daily Mail juga turut menyorotinya di tulisan berjudul Australian student found guilty of murdering her friend using cyanide-laced coffee sentenced to 20 years in an Indonesian prison.
“Wongso menunjukkan sedikit ekspresi saat putusan itu dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengindikasikan dia akan mengajukan banding atas keputusan itu,” tulis Daily Mail. (int)
Diburu Sampai ke JambiPolda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
kota
Bentrok Pemuda di Pancur Batu Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah.
kota
Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia
kota
KOMNAS PA Pusat Berikan Penghargaan kepada Polsek Pantai Labu atas Kepedulian dan Perlindungan terhadap Anak serta Guru Tahfiz Qur&rsquoan
kota
116 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari
kota
Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor
kota
Wali Kota menghadiri acara Pembukaan Musda XIV KNPI Kota Pematangsiantar, di Convention Hall Siantar Hotel
kota
Wali Kota menerima piagam penghargaan dari BKPRMI atas dukungan dan partisipasi aktif dalam pembinaan kegiatan keagamaan, sosial, dan kepemu
kota
Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026
kota
Dompet Dhuafa Waspada Resmikan Dua Wakaf Sumur di Tapanuli SelatanSumatera utarasumut24.co Dompet Dhuafa Waspada meresmikan dua program Wak
News