Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
Riau I Sumut24.co Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau di Pekanbaru ternyata sengaja dibakar, Selasa (1/2/2022)
Baca Juga:
Pihak kepolisian telah menangkap pelaku pembakaran berinisial I.
I ditangkap di rumahnya di Jalan Sutomo Pekanbaru, tak lama usai beraksi, Selasa.
“Seorang pelaku yang berusaha membakar gedung tersebut dengan cara membakar sofa yang ada di dalam kantor. Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat diwawancarai wartawan di lokasi kejadian, Selasa.
Kronologi Budi menjelaskan, awalnya I memaksa masuk ke dalam kantor Bappeda dan mengancam sekuriti dengan senjata tajam.
Pelaku kemudian membakar sofa yang ada di lantai dua.
Dari hasil pemeriksaan sementara, I merasa sakit hati kepada istrinya yang bekerja di kantor Bappeda Riau itu.red
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
kota
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
kota
sumut24.co JAKARTA, Langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendorong peningkatan akses pendidikan masyarakat mendapat sorotan posi
News
Menagih Janji 2029 Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia Oleholeh dari Shanghai dan FGD Great Institute Oleh Abdullah Rasyid
Profil
MEDAN Sumut24.coJelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman yang akan memasuki masa pensiun, sej
News
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
kota
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum