Polresta Deli Serdang Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Polresta Deli Serdang Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026
kota
Jakarta I Sumut24 Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Gernas BBI. Dalam susunannya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ditunjuk sebagai Ketua Tim Gernas BBI.
Baca Juga:
Adapun saat ini Menko Kemaritiman dan Investasi dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
“Membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Gernas BBI,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 1, dari salinan Keppres, Senin (20/9/2021).
Berdasarkan Pasal 3, ada empat tugas Tim Gernas BBI. Pertama, melaksanakan kegiatan pencapaian target Gernas BBI mulai dari, peningkatan jumlah UMKM termasuk pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam ekosistem digital, peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal.
Kemudian, peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal. Lalu, stimulus ekonomi untuk UMKM termasuk pelaku ekonomi kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI. Ketiga, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI. Keempat, pelaporan data perkembangan Gernas BBI.
“Dalam pelaksanaan tugas, Tim Gernas BBI dapat melibatkan kementerian lembaga lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi, akademisi, dan media,” jelas Pasal 4.
Selain itu, Ketua TIM Gernas BBI juga dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan. Dalam menjalankan tugas, Tim Gernas BBI dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris pada unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“Ketua Tim Gernas BBI melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi Pasal 7.
Sementara itu, segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Tim Gernas BBI dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. (red)
Polresta Deli Serdang Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026
kota
Pemkab Paluta Gaspol Sensus Ekonomi 2026, Pendataan Door to Door Dimulai
kota
Polri Tak Hanya Jaga Keamanan, Polres Padang Lawas Hadir Beri Layanan Kesehatan untuk Masyarakat
kota
Sampai Tuntas! Tak Ingin Petani Terus Menunggu, Roby Agusman Harahap Siap Kawal Irigasi Ujung Gurap Rp8 Miliar
kota
Madina Sumut24.co Dugaan penyimpangan anggaran Program Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utar
kota
Sambut HUT Bhayangkara ke80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan
kota
Perkumpulan Raja Parhata SeDunia Resmi Dibentuk, Dorong Pelestarian Adat dan Regenerasi Budaya untuk Nusantara
kota
Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
kota
Ibunda Almarhum Jaka Malau yang Tewas Dalam Pengeroyokan Bermohon Atensi Komisi 3 DPR RI Ungkap Keadilan
kota
Medan Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan terkait penyampaian pandangan umum fraksifrak
kota