Jumat, 16 Oktober 2026

Bihun Kekinian Beredar tanpa Izin

Administrator - Jumat, 05 Agustus 2016 12:30 WIB
Bihun Kekinian Beredar tanpa Izin

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat Hening Widiatmoko memastikan camilan Bikini atau Bihun Kekinian, yang kemasannya bergambar tidak senonoh, tidak akan mendapat izin edar. Menurut dia, izin produksi izin rumah tangga (PIRT), misalnya, tidak hanya memeriksa kelayakan untuk dikonsumsi, tapi juga memeriksa kemasannya.

Baca Juga:

Hening yakin, jika produk makanan tersebut mencantumkan nomor PIRT, dipastikan itu hanya rekayasa produsennya. “Enggak mungkin produk dengan kemasan seperti itu diizinkan,” tegasnya.

Produsen dan distributor makanan olahan yang masuk kategori ilegal, tanpa izin, terancam pidana. Jika ada barang ilegal, bisa ditarik dari peredaran karena tidak berizin.

Menurut Hening, produsen camilan berkemasan dengan gambar tidak senonoh itu sudah memenuhi kriteria berniat menjual barang yang, selain bertentangan dengan etika, punya niat merusak moral. “Itu bisa panjang urusannya.”

Hening yakin produsen barang itu kini sudah menghilang. “Saya yakin mereka sudah menghilang. Enggak akan berani diteruskan,” tuturnya.

Sekedar informasi, pasca mencuatnya nama produk cemilan Bikini atau Bihun Kekinian yang dijual (dipajang) dengan harga satuan Rp 25 ribu dengan varian empat rasa, banyak pihak yang tak berani memajang cemilan ini (menariknya) dari otlet penjualan. (int)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Stadion Sangnaualuh Telan Rp29,4 Miliar, DPRD Pertanyakan Efektivitas Anggaran
BAKOPAM Sumut Gelar Jumat Berkah, Salurkan Sembako untuk Warga Medan Area
Coe Sumut24 Group Anto Genk Ucapkan Selamat atas Pelantikan Letjen TNI Richard Taruli Horja Tampubolon sebagai Wamenhan RI
CEO Media Sumut24 Group Rianto, SH, MH, Sampaikan Selamat atas Pelantikan Mayjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB RI
Percepat Pemulihan Bencana Aceh, Kemendagri Guyur Puluhan Ekskavator dan Dump Truck ke Bireuen hingga Pidie Jaya
Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Disdik Sumut Berlakukan PJJ 16–21 Oktober 2026
komentar
beritaTerbaru