Jumat, 15 Mei 2026

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Kekerasan Terhadap Nurhadi Perbuatan Biadab 

Administrator - Selasa, 30 Maret 2021 03:52 WIB
Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Kekerasan Terhadap Nurhadi Perbuatan Biadab 

Jakarta I Sumut24.co

Baca Juga:

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori menyatakan, Secara umum jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya dihalang-halangi melaksanakan tugas jurnalistik atau mengalami permasalahan yang berkaitan dengan tugas jurnalistiknya / pemberitaannya, seyogyanya organisasi jurnalis yang melakukan pembelaan secara profesional. Namun jika suatu organisasi yang menjalankan saat melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar, menjadi permasalahan bersama semua jurnalis / Pers dan seyogyanya semua jurnalis / organisasi jurnalis yang melakukan pembelaan secara profesional. 

Jurnalis majalah Tempo, Nurhadi mendapat perlakuan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik, Sabtu (27/3/21) malam di Surabaya. Penugasannya sudah dipertegas Pimred Tempo. Dan Nurhadi juga telah melaporkan kejadian yang dilaporkan ke SPKT Polda Jatim, Minggu (28/3/21).

Khusus kekerasan yang dilakukan terhadap Nurhadi yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar, Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: 

1. Menjustifikasi kekerasan tersebut perbuatan biadab dan mengutuk keras perbuatan biadab tersebut.

2. Menilai perlakuan terhadap Nurhadi adalah tindak pidana istilah dalam; Sebuah. Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers. Menghalang-halangi kegiatan Jurnalistik b. Kekerasannya jelas memenuhi ketentuan KUHP serta merupakan delik Pidana Biasa. Pasal penganiayaan, penyekapan dan lainnya. c. Melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.12 tahun 2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik. Dan berbagai perundangan lainnya.

3. Menekankan agar Penegak Hukum; Sebuah. Mengusut tuntas perbuatan biadab tersebut sampai pelakunya setimpal. Bukan hanya sekedar memediasi. b. Menerapkan pasal lapisan c. Segera melakukan pelaku pelaku.

4. Meminta agar Ombudsman RI, Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Kompolnas RI, Komnas HAM RI, Kajati Jatim, Ketua PN Surabaya dan berbagai instansi lain yang berkompeten serta terkait untuk menjalankan fungsinya secara proporsional dan profesional.

5. Meminta semua rekan jurnalis, khususnya anggota PJI dan semua organisasi jurnalis mengawal ketat kasusnya hingga tuntas. Dan khusus anggota PJI agar melaporkan perkembangannya periodik kepada Ketua Umum PJI.

Tulisan ini sebagai Surat Terbuka kepada Kapolri, Kapolda Jatim dan semua Instansi yang berhubungan dengan substansi tulisan. (merah)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Diburu Sampai ke Jambi Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
Bentrok Pemuda di Pancur Batu Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah.
Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online: Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia
KOMNAS PA Pusat Berikan Penghargaan kepada Polsek Pantai Labu atas Kepedulian dan Perlindungan terhadap Anak serta Guru Tahfiz Qur’an
116 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari
Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor
komentar
beritaTerbaru