Sabtu, 13 Juni 2026

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Kekerasan Terhadap Nurhadi Perbuatan Biadab 

Administrator - Selasa, 30 Maret 2021 03:52 WIB
Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Kekerasan Terhadap Nurhadi Perbuatan Biadab 

Jakarta I Sumut24.co

Baca Juga:

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori menyatakan, Secara umum jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya dihalang-halangi melaksanakan tugas jurnalistik atau mengalami permasalahan yang berkaitan dengan tugas jurnalistiknya / pemberitaannya, seyogyanya organisasi jurnalis yang melakukan pembelaan secara profesional. Namun jika suatu organisasi yang menjalankan saat melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar, menjadi permasalahan bersama semua jurnalis / Pers dan seyogyanya semua jurnalis / organisasi jurnalis yang melakukan pembelaan secara profesional. 

Jurnalis majalah Tempo, Nurhadi mendapat perlakuan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik, Sabtu (27/3/21) malam di Surabaya. Penugasannya sudah dipertegas Pimred Tempo. Dan Nurhadi juga telah melaporkan kejadian yang dilaporkan ke SPKT Polda Jatim, Minggu (28/3/21).

Khusus kekerasan yang dilakukan terhadap Nurhadi yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar, Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: 

1. Menjustifikasi kekerasan tersebut perbuatan biadab dan mengutuk keras perbuatan biadab tersebut.

2. Menilai perlakuan terhadap Nurhadi adalah tindak pidana istilah dalam; Sebuah. Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers. Menghalang-halangi kegiatan Jurnalistik b. Kekerasannya jelas memenuhi ketentuan KUHP serta merupakan delik Pidana Biasa. Pasal penganiayaan, penyekapan dan lainnya. c. Melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.12 tahun 2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik. Dan berbagai perundangan lainnya.

3. Menekankan agar Penegak Hukum; Sebuah. Mengusut tuntas perbuatan biadab tersebut sampai pelakunya setimpal. Bukan hanya sekedar memediasi. b. Menerapkan pasal lapisan c. Segera melakukan pelaku pelaku.

4. Meminta agar Ombudsman RI, Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Kompolnas RI, Komnas HAM RI, Kajati Jatim, Ketua PN Surabaya dan berbagai instansi lain yang berkompeten serta terkait untuk menjalankan fungsinya secara proporsional dan profesional.

5. Meminta semua rekan jurnalis, khususnya anggota PJI dan semua organisasi jurnalis mengawal ketat kasusnya hingga tuntas. Dan khusus anggota PJI agar melaporkan perkembangannya periodik kepada Ketua Umum PJI.

Tulisan ini sebagai Surat Terbuka kepada Kapolri, Kapolda Jatim dan semua Instansi yang berhubungan dengan substansi tulisan. (merah)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Harapan yang Disemai dari Pohon Cabai: Kisah Abdul Rozzaq, Kepala Keluarga Penyintas Banjir Sumatera
Pemkab Solok Sambut Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci Mekah di Asrama Haji Padang
Rentetan Kecelakaan di Proyek Jalan Nasional Aek Kanopan, JAM PMII Minta Satker dan PPK Dicopot
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Kurir Sabu di Pantai Labu Gagal Kabur Usai Dikejar Petugas
Senator M. Nuh Dorong Akses Kesehatan untuk Warga Daerah Terbatas Melalui Khitanan dan Pengobatan Gratis di Dairi
Syaikh DR Reza Abdul Jabbar Kunjungi Masjid Agung, Ini Pesannya
komentar
beritaTerbaru