Polrestabes Medan Gerebek Rumah Kos di Kawasan Medan Labuhan 2 Tersangka Berikut Barang Bukti Diamankan.
Polrestabes Medan Gerebek Rumah Kos di Kawasan Medan Labuhan 2 Tersangka Berikut Barang Bukti Diamankan.
kotaMEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Polrestabes Medan Gerebek Rumah Kos di Kawasan Medan Labuhan 2 Tersangka Berikut Barang Bukti Diamankan.
- Tokoh Masyarakat Pantai Barat Madina H. Syahrir Nasution: Jika Pemerintah Terus Abai, Rakyat Siap Perjuangkan Bergabung ke Sumatera Barat
- Gebrakan Perdana Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky! Kurang Dua Pekan, 5 Kasus Narkoba Berhasil Dibongkar
Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala mengharapkan masyarakat memahami pentingnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) No.3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan.
Keberhasilan masyarakat memahami perda ini akan sangat berarti dalam tumbuh kembang masyarakat Kota Medan yang sehat.
“Bapak, ibu, Kota Medan sudah memiliki aturan dimana seluruh tempat umum menjadi kawasan tanpa rokok. Sekolah, angkutan umum, Mall, Perkantoran menjadi kawasan KTR, ” terang Rajudin dalam Sosialisasi Perda yang dilaksanakan di Jalan Karya Setia, Kecamatan Medan Barat, Ahad (22/11).
Tempat umum, kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) wajib menyediakan tempat khusus untuk perokok. “Masyarakat harus paham sekarang, tempat umum seperti Mall, hotel dan lainnya wajib menyediakan ruang khusus bagi para perokok. Jika mereka tidak menyediakan ini maka mereka jelas tidak peduli dengan kesehatan warga Kota Medan, ” jelasnya.
Dengan sosialisasi yang dilakukan, masyarakat ataupun badan dihimbau wajib mematuhi ketentuan larangan di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
“Melalui sosialisasi ini, kita harapkan masyarakat dapat mengetahui ada 7 kawasan yang masuk KTR sehingga masyarakat tidak diperkenankan atau dilarang untuk merokok di tempat tersebut, ” jelasnya.
Ada 4 kawasan yang menjadi prioritas dalam penegakan Perda ini diantaranya tempat ibadah, tempat proses belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan serta angkutan umum.
Keempat kawasan ini kata Rajudin menjadi prioritas, jangankan merokok, menempelkan iklan rokok saja dilarang di keempat kawasan tersebut. Bagi para pelanggar Perda ini, kata Rajudin, ada dua sanksi yakni sanksi administratif dan pidana.
“Saksi administratif, bisa berupa teguran, surat peringatan atau menghentikan kegiatan usaha yang berlokasi di KTR. Sedangkan sanksi pidana, ancaman pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp.50.000,” tegas Rajudin.
Sementara itu,bagi seseorang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual atau membeli rokok di kawasan KTR diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp.5 juta.
“Bagi pengelola, pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal. Kemudian membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di area yang masuk KTR, diancam pidana kurungan 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp.10 juta,†jelasnya.(R02)
Polrestabes Medan Gerebek Rumah Kos di Kawasan Medan Labuhan 2 Tersangka Berikut Barang Bukti Diamankan.
kota
Tokoh Masyarakat Pantai Barat Madina H. Syahrir Nasution Jika Pemerintah Terus Abai, Rakyat Siap Perjuangkan Bergabung ke Sumatera Barat
kota
Gebrakan Perdana Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky! Kurang Dua Pekan, 5 Kasus Narkoba Berhasil Dibongkar
kota
Pangdam I/Bukit Barisan Telusuri Seluruh Ruangan Makodim 0212/Tapsel, Tinggalkan Pesan Menggetarkan untuk Prajurit
Umum
Pangdam I/Bukit Barisan Kunjungi Makodim 0212/Tapanuli Selatan, Apresiasi Loyalitas Prajurit Saat Hadapi Bencana
kota
Pangdam I/Bukit Barisan &039Suntik&039 Semangat Prajurit Kodim 0212/Tapsel Jadilah Prajurit Profesional yang Selalu Hadir untuk Rakyat
News
Heboh! 31 Motor Diduga Hasil Penadahan Disita Polres Padang Lawas, Mayoritas Tanpa Plat Nomor
kota
Terobosan Besar! Listrik PLN Segera Masuk ke 8 Desa Terpencil di Mandailing Natal
News
Edarkan Sabu di Pasar Hutaimbaru, Residivis Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
kota
Gusmiyadi Penguatan Kader Jadi Kunci Membangun Petani Mandiri
News