Senin, 21 September 2026

Polrestabes Medan Gerebek Rumah Kos di Kawasan Medan Labuhan 2 Tersangka Berikut Barang Bukti Diamankan.

Administrator - Selasa, 28 Juli 2026 12:52 WIB
Polrestabes Medan Gerebek Rumah Kos di Kawasan Medan Labuhan 2 Tersangka Berikut Barang Bukti Diamankan.
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Medan Labuhan.

Sebab, rumah tersebut diduga menjadi gudang penyimpanan sekaligus pusat distribusi narkoba ke berbagai daerah di Indonesia. Polisi berhasil menangkap dua pelaku dan menyita sabu, ekstasi, hingga ganja.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (28/7/2026) menyebutkan, pengungkapan berawal dari penangkapan seorang pria berinisial HS di Jalan Rawe V, Kecamatan Medan Labuhan pada 22 Juli 2026. Bersama HS, disita 3 butir pil ekstasi.

Hasil pemeriksaan terhadap HS kemudian dikembangkan hingga polisi menggerebek sebuah rumah kos tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap JD yang diduga sebagai aktor utama jaringan pemasok narkoba antar pulau.

Dari rumah kos itu, polisi menyita tiga paket besar sabu, 188 butir pil ekstasi, serta 6 kilogram ganja. Seluruh barang haram tersebut diduga akan dikirim ke sejumlah daerah, di antaranya Palembang, Jakarta, hingga Nusa Tenggara Barat.

Rafli menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, narkoba dikemas seolah-olah sebagai barang elektronik atau suku cadang elektronik.

Tak hanya itu, pelaku juga memasukkan batu ke dalam paket agar berat kiriman menyerupai barang asli sehingga tidak menimbulkan kecurigaan saat proses pengiriman.

Menurut polisi, bisnis haram tersebut telah berjalan sekitar satu tahun. Dalam sebulan, para pelaku diduga mampu mengirim narkoba hingga 10 kali dengan menggunakan modus yang sama.

Polisi masih memburu seorang pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada kedua tersangka.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.(W05)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
TIM URC POLRESTA DELI SERDANG AMANKAN TIGA TERSANGKA CURAT, SATU PELAKU MASIH DIBURU
Jatanras Polres Asahan Sisir Rawan, Tiga Remaja Diamankan : Dua Celurit Disembunyikan di Atap Rumah
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Patroli Sergap Polres Asahan Gagalkan Aksi Tawuran Dini Hari, 10 Remaja dan Sajam Diamankan
Tak Mau Ada Kendala Saat Bertugas, Kapolres Tapsel Pastikan Armada Polisi Siap Operasional
Mancing Bareng Polres Padangsidimpuan Pererat Hubungan Polri, Warga, dan Media: 300 Kg Ikan Mas Jumbo Ditebar di Depan Peserta
komentar
beritaTerbaru