Minggu, 26 Juli 2026

Perpres No 28 BPJS Harus di Sosialisasikan

Administrator - Sabtu, 18 Juni 2016 06:25 WIB
Perpres No 28 BPJS Harus di Sosialisasikan

MEDAN | SUMUT24 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama peserta BPJS Mandiri dan Badan Usaha, terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 28/2016 tentang perubahan ketiga atas peraturan Presiden nomor 12/2014, dimana mulai 1 Juni 2016.

Baca Juga:

Batas toleransi keterlambatan iuran peserta Mandiri dan peserta Badan Usaha adalah satu bulan, jika peserta menunggak lebih dari satu bulan maka penjaminan peserta akan dihentikan sementara.

Hal ini dikatakan Sekda Ir Syaiful Bahri pada acara forum kemitraan dengan Pemangku kepentingan utama Kota Medan, Kamis (16/6), di Balai Kota Medan, hadir Kepala Cabang BPJS Medan dr Asnila Dewi Harahap. Kepala Unit Pemasaran Ratna Dewi Ningsih, Kepala Unit UPM-4 dan Kepesertaan Rosmayanti Nasution, Dinas Dukcapil Medan, Dinas Kesehatan Medan dan para pemangku kepentingan utama lainnya.

Dikatakannya, BPJS didalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara prosfesional agar masyarakat betul-betul menikmati kesehatan, jangan cepat merasa berpuas diri lakukan evaluasi sampai sejauh mana BPJS kesehatan telah memberikan pelayanan kepada masyarakat peserta, agar kedepannya BPJS lebih baik lagi dan memberikan pelayanan yang menyentuh kepada masyarakat.

“Mengenai Perpres yang baru ini saya minta kepada BPJS melakukan sosilaisasi, memberikan penjelasan kepada masyarakat, carilah solusi yang menyentuh masyarakat, bagai mana masyarakat itu tidak membayar denda, “ pinta Syaiful.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Kota Medan dr Asnila Dewi Harahap menjelaskan, forum kemitraan dengan pemangku kepentingan utama Kota Medan ini digelar tiga kali dalam setahun dan forum ini merupakan kegiatan yang kedua, dia juga meminta dukungan dari pemerintah Kota Medan didalam program kerja BPJS di Kota Medan.

Menurutnya, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kota Medan sampai dengan bulan Mei 2016 sebanyak 1.732.085 dengan rincian penerima bantuan iuran (PBI) APBN, 455.799, PBI APBD (Jamkesda), 248.984, PBI APBD (Jamkesda Provinsi), 38.645, Pegawai Swasta, 370.021, BUMN, 132.055, Pekerja mandiri, 194.957, TNI/Polri, 55.097, pegawai non negeri dibawah naungan pemerintah (PPNPN) 9.087, Pensiunan Swasta, 7.479, dan Eks Askes Sosial (PNS dan pensiunan), 219.961.

“Kami minta dukungan dari Pemerintah Kota Medan agar program-program Kerja BPJS dapat berjalan dengan baik dan masyarakat betul-betul dapat menikmati layanan kesehatan, selain itu Rumah Sakit Provaider lebih banyak membangun kamar VIP ketimbang kamar kelas tiga, sehingga dilapangan setiap Rumah Sakit kamar untuk kelas tiga selalu penuh, mohon jadi perhatian pemerintah, padahal peserta dari PBI ini sebanyak 67 persen, “ jelas Asnila. (W07)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
UNPAB Dukung Pelestarian Warisan Pemikiran Bangsa melalui Peluncuran Buku Karya Iskandar, S.T. Menelusuri Jejak Pengabdian dan Lahirnya Suryapalohisme
Jalan Panyabungan–Muara Soma Makan Korban, H. Syahrir Nasution Desak Gubsu Segera Bertindak, Dana Perbaikan Diduga Sudah Ada
H. Ikrom Helmi Nasution Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pengurus MW KAHMI dan FORHATI Sumut 2026–2031
Bahas Penguatan Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bupati Solok Ikuti Audiensi APKASI Bersama Pimpinan DPR RI
UNPAB Perkuat Kebersamaan dan Profesionalisme melalui Silaturahmi Bulanan Pegawai dan Dosen
Perluas Akses Pembiayaan UMKM, Bank Sumut Resmi Jadi Mitra Penyalur Program Subsidi Bunga/Margin 0 Persen Pemko Batam
komentar
beritaTerbaru