Polrestabes Medan Gerebek Rumah Kos di Kawasan Medan Labuhan 2 Tersangka Berikut Barang Bukti Diamankan.
Polrestabes Medan Gerebek Rumah Kos di Kawasan Medan Labuhan 2 Tersangka Berikut Barang Bukti Diamankan.
kota
Medan|SUMUT24 Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Administrasi Kependudukan (Adminduk), direncanakan akan merampungkan pembahasan ranperda pada akhir November ini. Dan direncanakan, Desember mendatang Kota Medan bakal memiliki Perda Adminduk baru.
Baca Juga:
- Polrestabes Medan Gerebek Rumah Kos di Kawasan Medan Labuhan 2 Tersangka Berikut Barang Bukti Diamankan.
- Tokoh Masyarakat Pantai Barat Madina H. Syahrir Nasution: Jika Pemerintah Terus Abai, Rakyat Siap Perjuangkan Bergabung ke Sumatera Barat
- Gebrakan Perdana Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky! Kurang Dua Pekan, 5 Kasus Narkoba Berhasil Dibongkar
Ketua Pansus Adminduk DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar mengatakan hal tersebut saat ditanya wartawan, Selasa (10/11).
“Jika tidak ada halangan, kita akan merampungkan akhir bulan ini (November-red). Desember kita akan jadwalkan melalui Bamus,†Parlindungan.
Parlindungan mengatakan, ada beberapa cacatan penting dari Ranperda Adminduk ini diantaranya soal tidak adanya pungutan apapun dalam pengurusan administrasi.
“Bahwa pasal dalam draft ranperda, seluruh urusan administrasi kependudukan ini tidak ada lagi dikutif biaya alias gratis,†ungkapnya.
Parlindungan juga mengatakan, Pansus sepakat tidak menjadikan Perda ini sebagai penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) meskipun ada denda terkait keterlambatan pengurusan Akta Kelahiran.
“Denda untuk keterlambatan itu tidak dimaksudkan sebagai upaya menghasilkan PAD. Denda itu kita buat sebagai pengingat warga agar segera mengurus adminsitrasi kependudukan,†jelasnya.
Meski begitu, Pansus Adminduk juga tengah mencari formulasi lain dalam memberikan efek jera bagi masyarakat yang lalai mengurus keperluan administrasi kependudukannya.
“Denda itu kita harapkan menjadi pelecut warga agar tertib mengurus administrasi kependudukannya,†ucapnya.
Pembahasan selanjutnya, pansus juga memungkinkan mencari alternatif lain terkait denda dan Sanksi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Zulkarnain Lubis mengatakan, banyak substansi yang tidak tercover di Perda 01 tahun 2010.
“Jika di perda sebelumnya tidak diatur KTP elektronik, maka diperda ini diatur. Kemudian menyangkut dokumen KIA diperda ini juga dibahas, kemudian banyak juha persyaratan mengalami revisi ,†ucapnya.(R02)
Polrestabes Medan Gerebek Rumah Kos di Kawasan Medan Labuhan 2 Tersangka Berikut Barang Bukti Diamankan.
kota
Tokoh Masyarakat Pantai Barat Madina H. Syahrir Nasution Jika Pemerintah Terus Abai, Rakyat Siap Perjuangkan Bergabung ke Sumatera Barat
kota
Gebrakan Perdana Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky! Kurang Dua Pekan, 5 Kasus Narkoba Berhasil Dibongkar
kota
Pangdam I/Bukit Barisan Telusuri Seluruh Ruangan Makodim 0212/Tapsel, Tinggalkan Pesan Menggetarkan untuk Prajurit
Umum
Pangdam I/Bukit Barisan Kunjungi Makodim 0212/Tapanuli Selatan, Apresiasi Loyalitas Prajurit Saat Hadapi Bencana
kota
Pangdam I/Bukit Barisan &039Suntik&039 Semangat Prajurit Kodim 0212/Tapsel Jadilah Prajurit Profesional yang Selalu Hadir untuk Rakyat
News
Heboh! 31 Motor Diduga Hasil Penadahan Disita Polres Padang Lawas, Mayoritas Tanpa Plat Nomor
kota
Terobosan Besar! Listrik PLN Segera Masuk ke 8 Desa Terpencil di Mandailing Natal
News
Edarkan Sabu di Pasar Hutaimbaru, Residivis Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
kota
Gusmiyadi Penguatan Kader Jadi Kunci Membangun Petani Mandiri
News