Senin, 25 Mei 2026

Langgar Perintah Stanvas, Bangunan Focal Point Dinilai Bahayakan Pengunjung

Administrator - Kamis, 09 Juni 2016 09:28 WIB
Langgar Perintah Stanvas, Bangunan Focal Point Dinilai Bahayakan Pengunjung

MEDAN|SUMUT24 Pemilik bangunan Focal Point di jalan Ring Road-Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal membandel, karena tidak mengindahkan perintah stanvas atas pembangunan gedung yang konstruksi bangunannya diragukan dan berpotensi membahayakan pengunjung.

Baca Juga:

Anggota Komisi D DPRD Medan, Ilhamsyah, SH membenarkan terkait permasalahan tersebut saat ditanya wartawan terkait persoalan tersebut. “Komisi D sudah melihat kondisi ke lapangan dan merekomendasikan sanvas. Namun sekarang mereka tetap membangun,” jelasnya kepada wartawan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat di ruang Komisi D, Rabu (08/06) siang.

Politisi Golkar Kota Medan ini melihat pemilik bangunan tidak memiki itikad baik sehingga meneruskan proses pembangunan meski perintah stanvas sudah dikeluarkan. “Kita menghimbau pemilik bangunan untuk mengindahkan perintah stanvas,” jelasnya.

Ilham meminta pemilik bangunan untuk mentaati aturan yang ada agar pembangunan tidak merugikan masyatakat nantinya. “Kita meminta pemilik bangunan untuk taat aturan. Bagaimanan kalau nantinya timbul efek sehingga membahayakan pengunjung,” jelasnya.

Sementara itu terkait izin, dari informasi yang diperoleh bangunan tersebut belum memiliki izin dari Tata Ruang Tata Bangunan Pemko Medan. “Infomasi yang kita dapatkan bangunan tersebut belum memiliki izin,” jelasnya.

Terpisah Kepala Bidang Pengawasan, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Indra mengakui bahwa pihaknya sudah mengeluarkan perintah stanvas terhadap bangunan tersebut. “Perintah stanvas sudah kita sampaikan beberapa waktu lalu,” jelasnya.(R02)

Saat ditanya pembangunan Focak Point terus berlanjut, Indra enggan berkomentar lebih jauh. “Kalau membangun yang mereka sedang membangun, tapi kan kita sudah sampaikan suratnya dan menghimbau kepada mereka untuk stanvas,” jelasnya seraya mengatakan kalau permasalahan ini akan ditindaklanjuti kembali.

Kemudian saat ditanya soal belum adanya izin atas bangunan Focal Point, Indra juga mengelak dan mengaku jika dirinya belum melihat izinnya.

“Saya tidak katakan belum ada izin, tapi saya belum melihat izinya sampai sekarang,” jelasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Kadisdik Aceh Diminta Segera Dicopot
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ ke-XXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah: Al-Qur’an Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma’had Darul Azhar
komentar
beritaTerbaru