Medan|SUMUT24
Baca Juga:
Di hari kedua bulan Ramadhan, Selasa (7/6) malam, Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan menumbangkan 2 papan reklame berjenis baliho.
Pembongkaran dilakukan karena kedua papan reklame yang berlokasi di Jalan KH Zainul Arifin simpang Jalan S Parman dan Jalan Kapten Maulana Lubis simpang Jalan Borobudur karena tidak memiliki izin.
Pertama kali dibongkar papan reklame berukuran lebih kurang 4 x 6 meter milik Bina Kencana Advertising di Jalan KH Zainul Arifin simpang Jalan S Parman. Pembongkaran dilakukan mulai pukul 23.00 WIB.
Setelah itu tim terpadu melanjutkan pembongkaran di Jalan Kapten Maulana Lubis simpang Jalan Borobudur. Kembali tim tidak mengalami kesulitan sedikit pun, sebab ukuran papan reklamenya hanya 3 x 4 berjenis baliho. Tim terpadu langsung memotong tiang papan reklame yang memuat iklan tentang springbed tersebut.
Sekitar pukul 01.00 WIB, pembongkaran selesai dilakukan. Selanjutnya seluruh material konstruksi papan reklame yang baru dibongkar tersebut langsung dibawa menuju Lahan Cadika Pramuka.
Pembongkaran pada hari kedua bulan Ramadhan ini lebih cepat dari biasanya, sebab waktu pembongkaran yang biasanya dimulai pukul 23.00 WIB dipercepat menjadi pukul 22.30 WIB.
Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Ir Syampurno Pohan mengatakan, sejauh ini pihaknya telah berhasil menumbangkan 88 papan reklame bermasalah baik di zona terlarang (13 ruas jalan bebas reklame).
“Walaupun lambat tapi pasti. Yang pasti kita akan tumbangkan seluruh papan reklame bermasalah,†tegas Syampurno.(R01)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News