Rabu, 27 Mei 2026

Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan Jamin Warga Medan Tak Bayar Saat Berobat

Administrator - Jumat, 18 September 2020 08:38 WIB
Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan Jamin Warga Medan Tak Bayar Saat Berobat

 

Baca Juga:

Medan|SUMUT24 Bagi warga Kota Medan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi jasa layanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sekota Medan.

 

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Medan, H.Rajudin Sagala, S.Pd.I saat menggelar Sosialisasi Perda kelima tahun 2020, Perda No.7 tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Jl. Karya Gg. Kartini Kel. Karang Berombak Kec Medan Barat, Minggu (13/09).

 

“Pada Bab VI Pasal 11 Perda No.7 tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, sudah diatur mengenai jasa layanan kesehatan terhadap warga Kota. Warga dapat berobat ke Puskesmas dan tidak dipungut biaya,” jelasnya.

 

Pelayanan serupa juga berlaku terhadap keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan juga dibebaskan dari retribusi layanan kesehatan di Puskesmas.

Sesuai dengan Bab IX Pasal 16 perda tersebut, pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan dan yang dipersamakan dan kelompok tertentu dibebankan kepada pemda.

 

“Sehingga walau tidak punya kartu KIS namun masih punya KTP, kita bisa berobat ke Puskesmas dengan gratis,” imbuhnya.

Dia juga mendorong, Perda No.7 tahun 2016 perlu disempurnakan. Sebab, definisi wajib retribusi kesehatan pada perda ini belum dijabarkan secara jelas.

Seperti pada Bab II Pasal 5 perda ini disebutkan, bahwa wajib retribusi pelayanan kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.

 

“Perda ini perlu penyempurnaan. Karena belum jelas, retribusi yang dimaksud mencakup retribusi apa. Sebab, yang kita tahu berobat ke Puskesmas gratis,” pungkasnya.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H : Pusatkan Sholat Ied dan Kurban di Alun-Alun Kisaran
Jamin Keamanan Hewan Qurban, Pemkab Asahan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh di Alun-Alun Kisaran
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
Anggaran Melonjak 7 Kali Lipat Jadi Rp 3,7 Miliar, Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di Dinkes Asahan Memanas
Patahkan Dominasi 7 Tahun, Padangsidimpuan Selatan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV 2026, Ketua DPRD Padangsidimpuan: Kini Lebih Kompetitif
Dramatis! Padangsidimpuan Selatan Menang Tipis dan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV
komentar
beritaTerbaru