Gebrakan Perdana Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky! Kurang Dua Pekan, 5 Kasus Narkoba Berhasil Dibongkar
Gebrakan Perdana Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky! Kurang Dua Pekan, 5 Kasus Narkoba Berhasil Dibongkar
kota
Medan|SUMUT24 Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) di DPRD Medan hingga saat ini belum juga selesai dirampungkan. Belakangan terungkap lambannya pembahasan Pansus rersebut karena tidak siapnya Pemerintah Kota Medan.
Baca Juga:
- Gebrakan Perdana Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky! Kurang Dua Pekan, 5 Kasus Narkoba Berhasil Dibongkar
- Pangdam I/Bukit Barisan Telusuri Seluruh Ruangan Makodim 0212/Tapsel, Tinggalkan Pesan Menggetarkan untuk Prajurit
- Pangdam I/Bukit Barisan Kunjungi Makodim 0212/Tapanuli Selatan, Apresiasi Loyalitas Prajurit Saat Hadapi Bencana
Hal ini diungkapkan, Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution saat ditanya wartawan terkait kelanjutan pembahasan Ranperda RTRW.
“Kami melihat Pemko sepertinya tidak siap dengan pembahasan Ranperda ini. Mereka sepertinya kurang dalam penyediaan materi,†ungkap Dedy kepada wartawan di ruangannya, Selasa (15/09).
Dedi mengaku, dengan posisi seperti ini kemungkinan pembahasan bisa berlarut. “Kalau mereka seperti ini kemungkinan pembahasan bisa berlarut,†jelasnya.
Hingga saat ini, Dedy mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menyelesaikan Ranperda RTRW ini termasuk komsultasi ke kementrian lingkungan hidup.
“Kita terus berupaya menyelesaikan ranperda ini, termasuk dengan berkonsultasi ke Kementrian Lingkungan Hidup,†jelasnya.
Saat ditanya terkait informasi penolakan pemerintah pusat dimana sebagian besar kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Utara akan diubah menjadi kawasan Industri dan pemukiman, Dedy mengaku dirinya belum mendapatkan informasi itu.
“Kalau informasi iti belum kami dapatkan. Saya melihat Pemko juga tidak memiliki materi yang lengkap dalam membahas RTRW ini. Kita ingin perda ini segera dirampungkan,†jelasnya.
Seperti diketahui, sesuai dengan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang mengamanahkan kawasan perkotaan harus memiliki 30 persen untuk pengamanan kawasan lindung perkotaan, penggendalian pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara. Terkait undang-undang ini, Pemko harus menghentikan perunahan RTH untuk fungsi lain.(R02)
Gebrakan Perdana Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky! Kurang Dua Pekan, 5 Kasus Narkoba Berhasil Dibongkar
kota
Pangdam I/Bukit Barisan Telusuri Seluruh Ruangan Makodim 0212/Tapsel, Tinggalkan Pesan Menggetarkan untuk Prajurit
kota
Pangdam I/Bukit Barisan Kunjungi Makodim 0212/Tapanuli Selatan, Apresiasi Loyalitas Prajurit Saat Hadapi Bencana
kota
Pangdam I/Bukit Barisan &039Suntik&039 Semangat Prajurit Kodim 0212/Tapsel Jadilah Prajurit Profesional yang Selalu Hadir untuk Rakyat
News
Heboh! 31 Motor Diduga Hasil Penadahan Disita Polres Padang Lawas, Mayoritas Tanpa Plat Nomor
kota
Terobosan Besar! Listrik PLN Segera Masuk ke 8 Desa Terpencil di Mandailing Natal
News
Edarkan Sabu di Pasar Hutaimbaru, Residivis Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
kota
Gusmiyadi Penguatan Kader Jadi Kunci Membangun Petani Mandiri
kota
Pengacara Muhammad Ali Harahap Apresiasi Respons Kompolnas, Harap Polda Metro Jaya Segera Beri Kepastian Hukum
News
Pelleng Spirit Kebangsaan(Refleksi 23 Tahun Pakpak Bharat)
News