Baca Juga:
Balige | SUMUT24.co,
Penerapan wajib masker dalam upaya pencegahan penyebaran Covid -19 di wilayah Kabupaten Toba semakin ditingkatkan. Polres Toba bekerjasama dengan TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja kembali lakukan sosialisasi keliling di seputaran Balige, Kabupaten Toba, Senin (14/9).
Kapolsek Balige, AKP Agus Salim Siagian menggunakan alat pengeras suara menyerukan agar masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi pandemi covid-19 dengan mengikuti protokol kesehatan.
“Bagi masyarakat, kami imbau, bila hendak keluar rumah agar selalu memakai masker. Waspada Covid-19, patuhilah imbauan pemerintah, selaku cuci tangan di tempat air yang mengalir, jaga jarak dan jauhi kerumunan”, sebutnya mengawali imbauan bersama iringan rombongan dari depan kantor Polsek Balige.
Sosialisasi yang dilakukan merupakan wujud dari Peraturan Bupati Toba nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diseas 2019 (Covid-19) di Kabupaten Toba.
Kepala SatPol PP Toba Broztito Sianipar, menegaskan, masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan dengan cara 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.
Masyarakat yang tidak patuh, disebutkan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 150 ribu rupiah serta 300 ribu kepada para pelaku usaha.
“Sejak peraturan ini dikeluarkan sebenarnya sudah dapat dilakukan penerapan peraturan, namun kita masih memberi waktu melalui sosialisasi yang kita lakukan selama satu minggu ini dengan harapan masyarakat dapat mengetahui peraturan yang berlaku serta mematuhinya”, pungkasnya. (des)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News