Selasa, 26 Mei 2026

Hadiri HUT BPH PPTSB, Walikota Irsan Nasution : Saya Tidak Merasa Asing

Administrator - Minggu, 13 September 2020 02:28 WIB
Hadiri HUT BPH PPTSB, Walikota Irsan Nasution : Saya Tidak Merasa Asing

P SIDIMPUAN I SUMUT24.co Walikota Padangsidimpuan menghadiri acara pesta ulang tahun dan pelantikan Badan pengurus Harian Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Boru – Bere/Ibabere (BPH PPTSB) cabang Padangsidimpuan di gedung sekolah minggu HKBP Padangsidimpuan, sabtu (12/09/2020).

Baca Juga:

Dalam kegiatan tersebut, Walikota mengatakan tidak merasa asing ditengah – tengah bapak/ibu. “Dalam 2 tahun terakhir ini ketiga kalinya menghadiri acara ini”, ungkapnya.

Beliau juga mengapresiasi kegitan tersebut karena memenuhi protokol kesehatan dengan memakai menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak yang sedang gencar di sosialisasikan oleh pemerintah.

Di tengah pandemi global ini peran masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah dalam memutus penyebaran covid – 19 sangatlah penting, pemerintah tidak dapat berbuat banyak tanpa adanya dukungan dari masyarakat, ungkap Walikota.

Walikota juga mengatakan sampai dengan 10 hari kedepan akan terus melaksanakan sosialisasi tentang peraturan walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid – 19.

Setelah 10 hari baru akan lakukan penindakan sanksi pada warga masyarakat yang tidak mematuhinya berupa sanksi lisan, sanksi tulisan, sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 45 sampai dengan denda. Begitu juga dengan pelaku usaha yang tidak mematuhinya akan dikenakan sanksi tertulis, penutupan sementara tempat usaha sampai dipenuhinya protokol kesehatan, denda sampai pencabutan izin usaha.

Perwal ini ditetapkan berdasarkan turunan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona virus disease 2019.

Kemudian Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah, Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Selanjutnya Peraturan Gubsu Nomor 34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, ungkap Walikota.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H : Pusatkan Sholat Ied dan Kurban di Alun-Alun Kisaran
Jamin Keamanan Hewan Qurban, Pemkab Asahan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh di Alun-Alun Kisaran
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
Anggaran Melonjak 7 Kali Lipat Jadi Rp 3,7 Miliar, Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di Dinkes Asahan Memanas
Patahkan Dominasi 7 Tahun, Padangsidimpuan Selatan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV 2026, Ketua DPRD Padangsidimpuan: Kini Lebih Kompetitif
Dramatis! Padangsidimpuan Selatan Menang Tipis dan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV
komentar
beritaTerbaru