Minggu, 26 Juli 2026

Hakim Tinggi dan Wakil Ketua PN Medan Kuliah Umum di FH UNPRI

Administrator - Selasa, 07 Juni 2016 07:36 WIB
Hakim Tinggi  dan Wakil Ketua PN Medan Kuliah Umum di FH UNPRI

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Medan Dr Lilik Mulyadi SH MH dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Dr Djaniko MH Girsang SH MHum memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Prima Indonesia (UNPRI), Sabtu di kampus tersebut.

Kuliah Umum itu dihadiri Dekan FH UNPRI Dr Tommy Leonard SH MKn, dan Ketua Program Studi FH UNPRI yang sekaligus juga seagai moderator Elvira Fitriani Pakpahan SH MHum.

Dihadapan mahasiswa UNPRI, Dr Lilik Mulyadi mengatakan, dilihat dari perspektif pembagian hukum berdasarkan isinya, ada dikenal klasifikasi hukum publik dan hukum privat. Dan menurut doktrin, ketentuan hukum publik merupakan hukum yang mengatur kepentingan umum (algemene belangen), sedangkan ketentuan hukum privat mengatur kepentingan perorangan (bijzondere belangen).

Pria kelahiran Bogor 23 Agustus 1961 ini, menyatakan apabila ditinjau dari aspek fungsinya, maka salah satu ruang lingkup hukum publik adalah hukum pidana yang secara esensial dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil (materieel strafrecht) dan hukum pidana formal (Formeel Strafrecht/Strafprocesrecht).

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Dr Djaniko MH Girsang SH MHum pada kesempatan itu menjelaskan tentang Perspektif Restorative Justice Sebagai Wujud Perlindungan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.

Menurut Djaniko Girsang, Restorative Justice harus dilakukan sebagai wujud perlindungan hak anak yang berkonflik dengan hukum, karena pada dasarnya anak tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks yang melingkupinya, yaitu keluarga, lingkungan, dan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap dirinya, termasuk faktor ekonomi

Ditempat terpisah Dekan FH UNPRI Dr Tommy LeonardSH MKn Minggu (5/6) mengatakan, dua tema kuliah umum kemarin sangat menarik mengingat bahwa tindak pidana korupsi merupakan suatu fenomena kejahatan yang menggerogoti dan menghambat pelaksanaan pembangunan. Sehingga penanggulangandan pemberantasannya harus benar-benar diprioritaskan.(R.05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapus Tanjung Haloban Disebut Melakukan Pungli honor JKN, Honor BOK dan Palsukan Tandatangan Kepala Desa
UNPAB Dukung Pelestarian Warisan Pemikiran Bangsa melalui Peluncuran Buku Karya Iskandar, S.T. Menelusuri Jejak Pengabdian dan Lahirnya Suryapalohisme
Jalan Panyabungan–Muara Soma Makan Korban, H. Syahrir Nasution Desak Gubsu Segera Bertindak, Dana Perbaikan Diduga Sudah Ada
H. Ikrom Helmi Nasution Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pengurus MW KAHMI dan FORHATI Sumut 2026–2031
Bahas Penguatan Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bupati Solok Ikuti Audiensi APKASI Bersama Pimpinan DPR RI
UNPAB Perkuat Kebersamaan dan Profesionalisme melalui Silaturahmi Bulanan Pegawai dan Dosen
komentar
beritaTerbaru