MEDAN I SUMUT24.co
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Hal ini dilakukan agar penanganan pandemi Covid-19 dapat terlaksana dengan lebih efektif dan tepat sasaran.
Baca Juga:
Apalagi, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Masih banyak yang belum disiplin dan tidak konsisten untuk menggunakan masker dan menjaga jarak, sehingga penyebaran Covid-19 masih terjadi hingga saat ini.
Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Tim GTPP Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah saat melakukan update mingguan Covid-19 Sumut pada konferensi video secara live dari Media Center GTPP Sumut, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (18/8).
“Dengan penerapan Pergub tersebut akan bisa meningkatkan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, sebab Pergub yang dimaksud sebagai dasar pelaksanaan protokol kesehatan dan memberikan sanksi terhadap yang melanggar,” ucap Aris.(W03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News