Senin, 25 Mei 2026

Meski Tutup selama Ramadan, Pengusaha Tempat Hiburan Harus Beri Gaji Karyawan

Administrator - Rabu, 01 Juni 2016 07:41 WIB
Meski Tutup selama Ramadan,  Pengusaha Tempat Hiburan Harus Beri Gaji Karyawan

MEDAN|SUMUT24 Ditutupnya tempat hiburan di Medan selama bulan Ramadan akan berdampak pada mati surinya penghasilan pengusaha dan nasib para karyawan. Seperti diketahui Pemko Medan bakal mengedarkan imbauan berupa larangan, bagi pengusaha tempat hiburan membuka usahanya selama Ramadan berlangsung.

Baca Juga:

Ketidakjelasan nasib para karyawan tempat hiburan selama bulan Ramadan menjadi perhatian DPRD Kota Medan. Mewakili Komisi C Boydo Panjaitan mengatakan bahwa para pengusaha tempat hiburan wajib membayar penuh gaji karyawan.

“Pengusaha wajib bayar gaji karyawan walaupun usaha mereka tutup di bulan Ramadan. Kalau tidak dibayar para karyawan tempat hiburan mau makan dari mana. Ini konsekuensi pengusaha tempat hiburan,” ujar anggota DPRD dari Fraksi PDIP tersebut di ruang kerjanya, Senin (31/5).

Boydo juga mengajak para karyawan yang tidak mendapatkan haknya untuk membuat pengaduan ke DPRD Kota Medan.

“Silakan laporkan ke kantor DPRD jika tidak menerima hak sebagai karyawan. Pengaduan bisa langsung ke Komisi C,” tegas Boydo Panjaitan.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Kadisdik Aceh Diminta Segera Dicopot
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ ke-XXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah: Al-Qur’an Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma’had Darul Azhar
komentar
beritaTerbaru