Minggu, 26 Juli 2026

Meski Tutup selama Ramadan, Pengusaha Tempat Hiburan Harus Beri Gaji Karyawan

Administrator - Rabu, 01 Juni 2016 07:41 WIB
Meski Tutup selama Ramadan,  Pengusaha Tempat Hiburan Harus Beri Gaji Karyawan

MEDAN|SUMUT24 Ditutupnya tempat hiburan di Medan selama bulan Ramadan akan berdampak pada mati surinya penghasilan pengusaha dan nasib para karyawan. Seperti diketahui Pemko Medan bakal mengedarkan imbauan berupa larangan, bagi pengusaha tempat hiburan membuka usahanya selama Ramadan berlangsung.

Baca Juga:

Ketidakjelasan nasib para karyawan tempat hiburan selama bulan Ramadan menjadi perhatian DPRD Kota Medan. Mewakili Komisi C Boydo Panjaitan mengatakan bahwa para pengusaha tempat hiburan wajib membayar penuh gaji karyawan.

“Pengusaha wajib bayar gaji karyawan walaupun usaha mereka tutup di bulan Ramadan. Kalau tidak dibayar para karyawan tempat hiburan mau makan dari mana. Ini konsekuensi pengusaha tempat hiburan,” ujar anggota DPRD dari Fraksi PDIP tersebut di ruang kerjanya, Senin (31/5).

Boydo juga mengajak para karyawan yang tidak mendapatkan haknya untuk membuat pengaduan ke DPRD Kota Medan.

“Silakan laporkan ke kantor DPRD jika tidak menerima hak sebagai karyawan. Pengaduan bisa langsung ke Komisi C,” tegas Boydo Panjaitan.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
UNPAB Dukung Pelestarian Warisan Pemikiran Bangsa melalui Peluncuran Buku Karya Iskandar, S.T. Menelusuri Jejak Pengabdian dan Lahirnya Suryapalohisme
Jalan Panyabungan–Muara Soma Makan Korban, H. Syahrir Nasution Desak Gubsu Segera Bertindak, Dana Perbaikan Diduga Sudah Ada
H. Ikrom Helmi Nasution Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pengurus MW KAHMI dan FORHATI Sumut 2026–2031
Bahas Penguatan Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bupati Solok Ikuti Audiensi APKASI Bersama Pimpinan DPR RI
UNPAB Perkuat Kebersamaan dan Profesionalisme melalui Silaturahmi Bulanan Pegawai dan Dosen
Perluas Akses Pembiayaan UMKM, Bank Sumut Resmi Jadi Mitra Penyalur Program Subsidi Bunga/Margin 0 Persen Pemko Batam
komentar
beritaTerbaru