Selasa, 06 Oktober 2026

Meski Tutup selama Ramadan, Pengusaha Tempat Hiburan Harus Beri Gaji Karyawan

Administrator - Rabu, 01 Juni 2016 07:41 WIB
Meski Tutup selama Ramadan,  Pengusaha Tempat Hiburan Harus Beri Gaji Karyawan

MEDAN|SUMUT24 Ditutupnya tempat hiburan di Medan selama bulan Ramadan akan berdampak pada mati surinya penghasilan pengusaha dan nasib para karyawan. Seperti diketahui Pemko Medan bakal mengedarkan imbauan berupa larangan, bagi pengusaha tempat hiburan membuka usahanya selama Ramadan berlangsung.

Baca Juga:

Ketidakjelasan nasib para karyawan tempat hiburan selama bulan Ramadan menjadi perhatian DPRD Kota Medan. Mewakili Komisi C Boydo Panjaitan mengatakan bahwa para pengusaha tempat hiburan wajib membayar penuh gaji karyawan.

“Pengusaha wajib bayar gaji karyawan walaupun usaha mereka tutup di bulan Ramadan. Kalau tidak dibayar para karyawan tempat hiburan mau makan dari mana. Ini konsekuensi pengusaha tempat hiburan,” ujar anggota DPRD dari Fraksi PDIP tersebut di ruang kerjanya, Senin (31/5).

Boydo juga mengajak para karyawan yang tidak mendapatkan haknya untuk membuat pengaduan ke DPRD Kota Medan.

“Silakan laporkan ke kantor DPRD jika tidak menerima hak sebagai karyawan. Pengaduan bisa langsung ke Komisi C,” tegas Boydo Panjaitan.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kembalikan Marwah Partai Ka'bah, DPC PPP Medan Targetkan Kembali Raih Kursi Parlemen
Proyek Bahu Jalan Paya Gambar Disorot: Debu Bertebaran, Tanpa Plank Proyek
Adik Wawako Medan Jadi Kadiv Propam Polri, CEO Sumut24 Group: Nazly Putra Terbaik Sumut
Ikanas Sumut Prihatin Binsar Nasution Jadi Korban Kriminal, Minta Polisi Usut Tuntas
Adik Kandung  Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap, Irjen Mahmud Nazly Harahap Kini Dipercaya Jadi Kadiv Propam Polri
H. Ruslan SH Didaulat Jadi Ketua Dewan Pembina DPP PASEDA Sumut, Dorong Seni Budaya Bangkit dan Berkembang
komentar
beritaTerbaru