Selasa, 26 Mei 2026

Pemprov, Poldasu Dukung  Perwal No.11/2020, Plt Wali Kota Medan: Perwal Karantina Harus Berjalan Efektif

Administrator - Selasa, 12 Mei 2020 15:25 WIB
Pemprov, Poldasu Dukung  Perwal No.11/2020, Plt Wali Kota Medan: Perwal Karantina Harus Berjalan Efektif

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24

Pelaksana tugas Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi optimis penerapan Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagai upaya memutus mata rantai penularan virus Corona di tengah masyarakat akan berjalan efektif. Sebab, Pemprov Sumut dan Polda Sumut menyatakan siap untuk mendukung pelaksanaan Perwal tersebut.

Rasa optimis ini disampaikan Akhyar usai mengikuti Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Penanganan Covid-19 di Aula Catur Prasetya Mapolda Sumut, Selasa (12/5). Rapat yang dihadiri OPD terkait di Pemprov Sumut, Pemko Medan dan pejabat tinggi di jajaran Polda Sumut dibuka Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.

“Alhamdulilah, Pemprov Sumut dan Polda Sumut telah menyatakan siap men-support pelaksanaan Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan. Bahkan, Bapak Wakapolda Sumut juga telah memerintahkan agar seluruh jajaran Polres dan Polsek untuk mendukung perwal tersebut,” kata Akhyar.

Sebelumnya jelas Akhyar, Gubsu Edy Rahmayadi dalam rapat yang berlangsung di Kantor Gubsu, Senin (11/5), juga mendukung pelaksanaan perwal dengan menetapkan wilayah Medan, Binjai dan Deliserdang agar bergerak bersama-sama dalam memutus rantai peluran virus Corona.

“Artinya, kita tidak boleh bergerak sendiri-sendiri dalam upaya percepatan penangana Covid-19. Baik Medan, Binjai dan Deliserdang harus berada dalam satu planning, aksi dan waktu yang sama untuk mengatasi Covid-19, sehingga hasilnya lebih maksimal,” jelasnya.

Dalam rapat koordinasi, Akhyar juga telah melakukan sejumlah upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kota Medan. Selain menerbitkan Perwal No.11/2020, Pemko Medan melalui pihak kelurahan dan kecamatan rutin melakukan penyemprotan disinfektan di wilayahnya masing-masing.

Di samping itu tambah Akhyar lagi, menyiapkan tempat karantina sebagai ganti rumah warga yang dinilai tidak layak menjadi tempat karantina. Kemudian pembagian masker gratis serta melakukan razia bagi warga yang tidak memakai masker ketika beraktifitas di luar rumah.”Semoga upaya yang dilakukan ini dapat mencegah terjadinya penularan virus Corona di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Selain upaya pencegahan, jelas Akhyar, Pemko Medan juga telah menyalurkan bantuan tahap pertama bagi masyarakat yang terdampak covid-19. Kini kata Akhyar, Pemko Medan tengah mempersiapkan penyaluran bantuan tahap kedua.

“Kami sedang mendata warga yang benar-benar layak untuk mendapatkan bantuan tahap kedua tersebut. Pendataan ini penting dilakukan guna menghindari terjadi tumpang-tindih dengan bantuan yang diberikan Kementrian Sosial maupun Pemprov Sumut,” terangnya.

Sebelum Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto ketika membuka rapat koordinasi mengatakan, pandemi Covid-19 sudah 3 bulan terjadi di Indonesia, sehingga diperlukan langkah-langkah yang efektif untuk mengatasinya. Terkait itu, ungkapnya, perlu kesamaan persepsi dalam mengatasinya.

“Selama ini kita masih melakukan kegiatan secara parsial. Untuk itulah melalui rapat koordinasi ini, kita harus memiliki kesamaan persepsi sehingga kegiatan yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 berjalan efektif dan.maksimal,” kata Wakapolda Sumut.

Sebelum menutup rapat, Wakapolda Sumut mengajak pihak Pemprov Sumut dan jajaran Polda Sumut mendukung pelaksanaan Perwal No.11/2020. Dengan demikian upaya percepatan penanganan Covid-19 dapat berjalan efektif, termasuk penegakan hukum atas pelanggarannya yang dilakukan atas Perwal tersebut.

DPRD Medan Ingatkan akan Hak dan Kewajiban Karantina.

Sementara Ketua DPRD Medan Hasyim SE sepakat dengan Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution terkait penerapan Perwal No.11/2020, tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di kota Medan.

Dukungan itu disampaikan Hasyim SE menyikapi perkembangan dan upaya Pemko Medan untuk memutus mata rantai wabah Covid-19 di kota Medan.

“Kita harapkan penerapan Perwal No.11/2020 dijalankan maksimal dan semua pihak harus mendukung langkah Pemko Medan. Penetapan penerapan Perwal No.11/2020 sudah tepat karena tujuannya untuk kepentingan masyarakat banyak,” ujar Hasyim.

Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengingatkan agar dalam pelaksanaan Perwal No.11/2020, hak dan kewajiban selama dalam karatina. Sehingga dalam pelaksanaan terjadi kesimbangan, tidak menjadi beban masyarakat.

Semua itu untuk kepentingan bersama memutus penyebaran Covid-19. Semua elemen masyarakat dapat saling mendukung dan bergotong royong terkait penanggulangan Covid-19.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polsek Tanjung Morawa Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Seorang Pelaku Diamankan
Bank Sumut Angkat Bicara Terkait LHP BPK RI, Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola
SNBT 2026 Diumumkan, 6.023 Peserta Berhasil Menjadi Calon Mahasiswa Unimed
Viral di Toba, Papan Bunga di Depan Polres Toba Jadi Sorotan Publik
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Honda Beat
Bakopam Sumut Terima Bantuan Hewan Kurban dari Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto
komentar
beritaTerbaru