Selasa, 26 Mei 2026

Ketua Komisi I DPRD Medan : Jangan Selewengkan Anggaran Covid-19 Kalau Tidak Ingin Dihukum Penjara Seumur Hidup

Administrator - Selasa, 28 April 2020 15:34 WIB
Ketua Komisi I DPRD Medan : Jangan Selewengkan Anggaran Covid-19 Kalau Tidak Ingin Dihukum Penjara Seumur Hidup

Ketua Komisi I DPRD Medan : Jangan Selewengkan Anggaran Covid-19 Kalau Tidak Ingin Dihukum Penjara Seumur Hidup

Baca Juga:

Medan|SUMUT24 Komisi I DPRD Kota Medan mengingatkan Pemerintah Kota Medan untuk menyalurkan anggaran penanganan wabah Covid-19 dengan jujur dan profesional. Hal ini penting dilakukan agar tidak ada persoalan di kemudian hari yang malah menyerat pejabat ke ranah hukum.

“Kita mengingatkan Pemko Medan untuk betul-betul menyalurkan anggaran yang dialokasikan tepat sasaran jujur dan profesional. Kami mewanti-wanti ini agar tidak ada permasalahan hukum diakhirnya nanti,” tegas Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, S,Pd.I kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/04).

Rudiyanto mengungkapkan, saat ini kondisi warga sudah sangat memprihatinkan dari sisi ekonomi disi lain Pemko Medan menggembar gemborkan anggaran penanganan covid-19 yang mencapai ratusan miliar.

“Yang terjadi di masyarakat sekarang, Pemko menyebut-nyebut angka 100 miliar untuk penanganan wabah ini, tapi hari ini di masyarakat mereka seolah harus mengemis untuk mendapat bantuan,” jelas Rudi.

Dengan kondisi hari ini, Rudiyanto mengharapkan anggaran yang dialokasikan dalam penanganan wabah ini benar-benar disalurkan seluasi dengan peruntukannya. “Kami mengingatkan untuk tidak adanya kekeliruan dalam pengalokasiannya di masyarakat,” jelasnya.

Sampai degan saat ini, DPRD mendengar ada dana yang dipergunakan sebesar Rp36 M, diantaranya di Dinas Kesehatan sementara ini dana yang dipakai Rp27 M. Tapi pihaknya heran mengapa sampai detik ini masih mendengar ada rumah sakit dan para medis yang menjerit kekurangan APD dan lainnya.

“Kita melihat belum sinkron antara dana yang ada dan akan keluar dengan keadaan lapangan. Begitu juga di OPD-OPD lainnya kita berharap untuk terus menggunakan anggaran yang notabene ini uang rakyat jangan disalah gunakan,” jelasnya.

Dikatakannya, anggota dewan akan terus menggawasi anggaran covid-19 ini dengan baik dan berpesan kepada gugus tugas covid dan OPD-OPD pengguna anggaran utuk berhati-hati jika tidak ingin dihukum mati dan penjara seumur hidup.

“Sesuai Surat Edaran (SE) KPK nomor 8 Tahun 2020 tertanggal 2 April 2020, KPK Mengingatkan kepada pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat sehingga merugikan keuangan negara dimana ancamannya hukuman mati dan penjara seumur hidup,” jelas Rudi.

Rudiyanto juga sangat yakin KPK dalam hal ini tetap akan mengawasi penggunaan anggaran gugus tugas covid 19 di Kota Medan dan tidak akan tinggal diam. “Jika melihat SE KPK kita yakin mereka akan serius mengawasi anggaran ini,” pungkasnya.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polsek Tanjung Morawa Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Seorang Pelaku Diamankan
Bank Sumut Angkat Bicara Terkait LHP BPK RI, Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola
SNBT 2026 Diumumkan, 6.023 Peserta Berhasil Menjadi Calon Mahasiswa Unimed
Viral di Toba, Papan Bunga di Depan Polres Toba Jadi Sorotan Publik
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Honda Beat
Bakopam Sumut Terima Bantuan Hewan Kurban dari Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto
komentar
beritaTerbaru