Sabtu, 03 Oktober 2026

Perda Pengelolaan Persampahan Disosialisasikan, Camat Medan Amplas: Ubah Perilaku Agar Tak Buang Sampah Sembarangan

Administrator - Kamis, 14 November 2019 13:41 WIB
Perda Pengelolaan Persampahan Disosialisasikan, Camat Medan Amplas: Ubah Perilaku Agar Tak Buang Sampah Sembarangan

Medan|SUMUT24 Kecamatan Medan Amplas menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Aula Kantor Camat Medan Amplas, Jalan Garu III, Kamis (14/11).

Baca Juga:

Camat Medan Amplas, Edi Mulia Matondang, yang membuka kegiatan sosialisasi mengharapkan sosialisasi dapat memberikan pemahaman dan menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat agar dapat menjaga kebersihan lingkungan masing-masing dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Diungkapkan Edi, butuh peran serta dan konsistensi serta komitmen dari semua pihak untuk bersama-sama menjadikan dan mewujudkan setiap sudut Kota Medan bersih dan asri.

Salah satunya dengan mengetahui dan memahami aturan yang diberlakukan. Dengan demikian, bilang Edi, masyarakat akan berpikir ulang untuk membuang sampah sembarangan karena takut terkena ancaman denda dan pidana yang dapat menjeratnya.

‘’Kegiatan ini bukan hanya sekedar penyampaian dan pemaparan isi dari Perda Nomor 6/2015, melainkan untuk memberikan pemahaman dan menyadarkan kita semua bahwa kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama. Sebab, seluruh komponen masyarakat wajib untuk menjaga kebersihan tempat tingal masing-masing salah satunya dengan senantiasa mewadahi sampah dan tidak membuangnya sembarangan terlebih ke dalam parit atau sungai,’’ kata Edi.

Terlebih, bilang Edi, saat ini Pemko Medan tengah gencar mengkampanyekan dan menggalakan pengurangan plastik dalam aktifitas sehari-hari sebagai upaya untuk mengurangi sampah plastik di Kota Medan.

Untuk itulah, Edi, berharap sosialisasi Perda ini semakin memberi kesadaran masyarakat agar dapat memahami regulasi, aturan dan peraturan yang ditetapkan sekaligus dapat merubah perilaku agar tidak membuang sampah sembarangan.

‘’Program Pemko Medan yang telah dicanangkan hendaknya kita dukung bersama. Hendaknya Perda ini juga memberi pengetahuan bagi kita tentang pengolahan sampah sehingga bisa dikelola menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis yang dapat bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu mencegah terjadinya banjir dan sumber penyakit. Untuk itu, mari bersama kita jaga kebersihan Kota Medan khususnya di wilayah Kecamatan Medan Amplas,’’ ajaknya. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wabup Achmad Fauzan Apresiasi Gotong Royong Warga Lubuk Barumun, 20 Ribu Benih Ikan Ditebar
Kisah Jumat Sore Kasat Reskrim Polres Padang Lawas: Sambangi Ibu Tunggal hingga Abang Becak
Sekda Palas Panguhum Nasution Tegas: Cek Bangunan KDKMP Harus Sesuai Fakta, Jangan Ditambah atau Dikurangi
Antrean BBM Mengular di Padangsidimpuan, Pemko Soroti Dugaan Pelangsiran, Pertamina Dipanggil
Masa Tanggap Darurat Berakhir, Korban Kebakaran Kantin Padangsidimpuan Terima Rp18 Juta
‎Masa Tanggap Darurat Banjir Bandang Arosuka Diperpanjang Dan Pemkab Solok Perkuat Penanganan dan Kesiapsiagaan
komentar
beritaTerbaru