Selasa, 26 Mei 2026

Pemko Medan akan Perpanjang Izin Pinjam Pakai Terminal Aksara

Administrator - Senin, 21 Oktober 2019 13:58 WIB
Pemko Medan akan Perpanjang Izin Pinjam Pakai Terminal Aksara

Medan|SUMUT24 Pemko Medan akan melakukan perpanjangan izin pinjam pakai lahan Terminal Aksara dengan Pemkab Deli Serdang untuk menampung para pedagang ex Pasar Aksara yang terbakar beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Perpanjangan izin ini dilakukan hingga rampungnya pembangunan Pasar Aksara yang baru di Jalan Masjid, sekitar 200 meter dari lokasi Pasar Aksara yang terbakar.

Hal itu terungkap dalam Rapat Pembahasan Perjanjian Pinjam Pakai Terminal Aksara untuk Penampungan Sementara Pedagang ex Pasar Aksara di Balaikota Medan, Senin (21/10) yang dipimpin Kabag Perekonomian Setdako Medan, Nasib, didampingi Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan dan Bagian Tata Pemerintahan.

Saat ini, ungkap Rusdi, proses pembangunan Pasar Aksara yang baru sudah dalam tahap proses penyusunan perencanaan detail engineering design (DED) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR-RI). Diharapkan, DED rampung November tahun ini.

Setelah itu, bilang Rusdi, segera dilanjutkan dengan proses pelelangan pada Desember 2019 oleh Kementrian PUPR. ‘’Diharapkan, Januari atau Pebruari tahun depan, pekerjaan fisik bangunan Pasar Aksara yang baru sudah dapat dilakukan. Pasar ini nantinya akan menampung seluruh pedagang ex Pasar Aksara yang terbakar,’’ kata Rusdi.

Apalagi, tambah Rusdi, pembangunan Pasar Aksara yang baru sudah mendapat atensi langsung dari Presiden Joko Widodo. ‘’Atensi ini disampaikan Bapak Presiden saat meninjau langsung lokasi Pasar Aksara yang terbakar pada 17 November 2017. Kemudian diikuti dengan terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) No 64/2018,’’ jelasnya.

Namun, sebelum Pasar Aksara yang baru selesai dibangun, maka para pedagang yang selama ini ditampung di Terminal Aksara milik Pemkab Deli Serdang, tentunya harus tetap diperhatikan agar dapat melakukan transaksi jual beli seperti biasanya.

‘’Berhubung masa izin pinjam pakai lahan sudah mau habis, makanya kita akan mengajukan permohonan perpanjangan izin kembali,’’ kata Kabag Perekonomian Nasib.

Selain agar pedagang tetap tenang berjualan, jelas Nasib, perpanjangan izin dilakukan agar pedagang tidak resah untuk mencari tempat baru yang nantinya dikhawatirkan dapat mengganggu ketenangan maupun kelancaran arus lalu lintas.

Nasib menjelaskan, surat perpanjangan izin nanti akan ditandatangin langsung Sekda Kota Medan yang ditujukan kepada Pemkab Deli Serdang.

‘’Berhubung Pasar Aksara yang baru belum selesai, alasan kita juga kepada Pemkab Deli Serdang bahwasanya pedagang ex Pasar Aksara yang terbakar bukan seluruhnya warga Kota Medan, sebagian juga merupakan warga Deli Serdang. Disamping itu juga guna mendukung kelancaran arus lalu lintas. Inilah alasan yang kita ajukan guna mendukung izin perpanjangan kembali pinjam pakai lahan Terminal Aksara,’’ jelasnya. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
PC PMII Pekanbaru Gaspol! Pelatihan OSIS 2026 Cetak Pemimpin Muda Kreatif Menuju Indonesia Emas
Meriah dan Penuh Haru! MTQ ke-58 Tapsel Ditutup, Bupati Gus Irawan Serukan Kebangkitan Generasi Qur’ani
Akses Warga Segera Lancar! Bupati PMA Pastikan Jembatan Rambin Sabarimba Dibangun Tahun Ini
Digerebek Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Rumah Kosong Diduga Jadi Tempat Pesta Sabu
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Sukses Amankan Penutupan MTQ ke-16 di Barumun Baru
komentar
beritaTerbaru