Selasa, 28 Juli 2026

Warkop Depan RS Elisabeth Ditertibkan

Administrator - Kamis, 01 Agustus 2019 15:36 WIB
Warkop Depan RS Elisabeth Ditertibkan

Medan|SUMUT24 Ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diturunkan menertibkan puluhan pedagang warung kopi (warkop) di seputaran Taman Ahmad Yani, persisnya depan RS Santa Elisabeth, Jalan H Misbah, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (1/8).

Baca Juga:

Meski sempat ricuh dan mendapat perlawanan sengit dari para pedagang namun penertiban tetap berjalan dengan lancar. Seluruh lapak milik pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan di kawasan tersebut pun berhasil dirubuhkan.

Sebelum penertiban dilakukan, puluhan pedagang secara bergantian tak putus melakukan orasi menolak dilakukannya penertiban begitu melihat petugas Satpol PP tiba di lokasi.

Apalagi kehadiran petugas Satpol PP bersama dengan satu unit backhoe loader. Bahkan, beberapa ibu-ibu pedagang sengaja duduk di depan alat berat milik Dinas PU Kota Medan agar tidak dapat dijalankan guna mendukung prosesi penertiban.

Suasana sontak ricuh, teriakan puluhan pedagang menolak pembongkaran terus menggema. Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan, tak bergeming sedikit pun. Seluruh anggotanya kemudian dikumpulkan bersama personel dari Polretabes Medan dan Kodim 0201/BS yang turut diperbantukan mendukung pembongkaran.

Sofyan selanjutnya memberikan sejumlah arahan, selain minta penertiban dilakukan secara persuasif, juga diingatkan untuk menghindari bentrokan dengan pedagang.

Usai memberikan arahan, Sofyan, pun membawa seluruh personel berjalan mendekati lapak milik pedagang yang umumnya didirikan diatas parit dan bahu jalan.

Dengan menggunakan toa, Sofyan minta kepada seluruh pedagang untuk segera mengosongkan lokasi. “Kami minta kepada seluruh bapak dan ibu pedagang untuk segera mengosongkan tempat ini. Kami bedirikan waktu setengah jam mulai dari sekarang untuk mengeluarkan seluruh barang dan peralatan miliknya. Apabila instruksi ini tidak diindahkan, kami langsung menertibkan,” kata Sofyan.

Sebagian besar pedagang langsung ciut, mereka segera mengeluarkan gerobak, meja dan bangku dari dalam tenda. Sedangkan sebagian kecil pedagang coba bertahan, mereka berharap penertiban urung dilakukan.

Tepat setengah jam dari waktu yang diberikan, Sofyan pun langsung memerintahkan anggota melakukan penertiban. Dengan cepat petugas Satpol PP pun langsung menarik tenda bersama-sama. Setelah beberapa kali menggoyangnya, tenda pun ambruk. Beberapa pedagang tidak terima, mereka mendorong petugas Satpol PP hingga terjatuh.

Ulah beberapa pedagang sontak membuat petugas Satpol PP emosi karena merasa dihalang-halangi dalam melaksanakan tugas, mereka pun balik menolak sehingga beberapa pedagang juga terjatuh.

Setelah berhasil mengamankan beberapa pedagang yang memberikan perlawanan, penertiban dilanjutkan kembali. Seluruh tenda yang selama ini digunakan para pedagang untuk tempat berjualan pun berhasil dirubuhkan.

Setelah itu backhoe loader diturunkan, selain membersihkan tenda dan besi dari bahu jalan, seluruh permukaan parit yang ditutup dengan menggunakan papan juga dibongkar.

Selain itu backhoe loader juga meratakan tenda yang belum sepenuhnya roboh karena besi penyongkong dicor. Bersamaan itu petugas Satpol PP pun membersihkan tenda maupun besi dari atas bahu jalan dan memasukkan dalam truk.

Penertiban yang berlangsung sekitar 1 jam itu akhirnya rampung. Meski demikian backhoe loader masih terus bekerja membersihkan sisa material tenda dan lapak lainnya, termasuk menghancurkan bangunaan meja batu yang digunakan para pedagang tempat memasak dan mencuci gelas dan piring.

Usai penertiban, Sofyan, mengatakan penertiban dilakukan dalam rangka menegakan Peraturan Walikota (Perwal) Medan No. 9/2009 tentang Larangan Penutupan Drainase Oleh Bangunan Liar Serta Ruang Manfaat Jalan.

Dikatakan Sofyan, selain melanggar Perwal No. 9/2019, kehadiran lapak memilik pedagang sangat mengganggu estetika serta memicu terjadinya kemacetan sehingga sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan yang melintasi kawasan ini.

Usai penertiban, tegas Sofyan, sejumlah petugas Satpol PP akan diturunkan untuk menjaga kawasan yang baru ditertibkan guna mencegah pedagang kembali menggelar lapak dan berjualan di kawasan tersebut.

“Penjagaan akan kita lakukan bersama dengan jajaran Kecamatan Medan Maimun. Bersamaan dengan penjagaan yang dilakukan, OPD terkait akan melakukan penataan di lokasi yang selama ini dijadikan tempat pedagang berjualan,” pungkasnya. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPRD Sumut Sambut Gagasan FWD, Babak Baru Penguatan Diseminasi Informasi untuk Publik
Musa Rajekshah Hadiri Seminar GREAT Bahas Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945
Sertifikasi Benih Dongkrak Nilai Jual Hasil Pertanian, Petani Sumut Diajak Daftar ke UPTD SBTPH
Bangunan Di Jalan Raden Saleh Dalam Masuk Area Cagar Budaya, DPRD Perintahkan Stanvas
TMI Sumut Siap Jadi Mitra Strategis Pemprov Wujudkan Swasembada Pangan
Pasar Kendaraan Bekas Semester I 2026: MPV dan Motor Matic Masih Mendominasi Transaksi Balai Lelang
komentar
beritaTerbaru