Minggu, 04 Oktober 2026

Surat Suara Habis Warga Kehilangan Hak Pilih

Administrator - Rabu, 17 April 2019 08:50 WIB
Surat Suara Habis Warga Kehilangan Hak Pilih

MEDAN|SUMUT24.CO

Baca Juga:

Kebanggaan warga untuk menggunakan hak pilihnya di Kelurahan Binjai Kec.Medan Amplas, Rabu (17/4) kandas.

Belasan warga lingkungan 13 jl Bromo yang antri di TPS 57, memang tidak menerima form C6, tapi mereka bawa e-KTP.

Saat mendaftar pagi, kata petugas nanti dulu sebab warga yng pegang form C6 dulu baru e-KTP.

Saat waktu menunjukkan pukul 11.00 Wib warga mempertanyakan kesempatan menggu akan hak pilihnya, namun petugas KPPS menyatakan tidak bisa. Dasarnya surat suara sudah habis.

Petugas KPPS dan Panwas di TPS 57, tetap menyatakan tidak dapat menerima warga yang bawa KTP untuk mencoblos. Ketua KPPS memerintahkan agar pintu pagar ditutup dan di gembok untuk menghidari kèrusuhan.

Setelah dikonfirmasi ke kantor Kecamatan, ternyata formulir memang habis. Hanya ada sisa sekitar 50 surat suara itupun setelah re-cek ke TPS 57, 58, 59.

Pihak kecamatan menyarankan agar warga segera mendaftar di TPS alamat domisili dan membawa surat pendaftaran untuk mencoblos ke TPS 60.

Sementara di Dapil IV, surat suara yang mereka terima adalah surat suara Dapil V.

Amburadulnya kinerja KPU Medan membuat warga kesal dan marah. Soalnya memilih yang hanya digunakan sekali lima tahun pupus sudah.

“Jadi kami Golput. Jangan salahkan rakyat. Tapi evalusi kinerja penyelenggara,” ujar P Sihotang warga ling 13Jl Bromo Kelurahan Medan Binjai. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Normalisasi Drainase di Jalan Hamdoko dan Jalan Listrik
Wabup Achmad Fauzan Apresiasi Gotong Royong Warga Lubuk Barumun, 20 Ribu Benih Ikan Ditebar
Kisah Jumat Sore Kasat Reskrim Polres Padang Lawas: Sambangi Ibu Tunggal hingga Abang Becak
Sekda Palas Panguhum Nasution Tegas: Cek Bangunan KDKMP Harus Sesuai Fakta, Jangan Ditambah atau Dikurangi
Antrean BBM Mengular di Padangsidimpuan, Pemko Soroti Dugaan Pelangsiran, Pertamina Dipanggil
Masa Tanggap Darurat Berakhir, Korban Kebakaran Kantin Padangsidimpuan Terima Rp18 Juta
komentar
beritaTerbaru