Kejati Kalbar Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Dugaan Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau
Kejati Kalbar Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Dugaan Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau
kota
Baca Juga:
Medan|SUMUT24 Anggota DPRD Medan Ilhamsyah menyosialisasikan Perda Pajak Reklame Nomor 11 Tahun 2011 di Jalan TB Simatupang, Gang Langgar, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat 5 April 2019.
Dalam sosialisasi ke-VII Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame itu, Ketua Fraksi Golkar itu menjelaskan pengertian pajak reklame dan apa fungsi reklame.
“Untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak reklame tersebut, maka diperlukan fungsi manajemen, yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Di sini termasuk salah satu fungsi anggota dewan.Yaitu fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame agar pendapatan PAD meningkat, “kata Caleg Golkar untuk DPRD Medan, Nomor Urut 7 itu.
Dikatakan Sekretaris Komisi D itu, Pihak instansi terkait dan pengusaha reklame yang ada di Kota Medan diminta untuk mentaati peraturan yang mengatur tentang reklame di Kota Medan, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Pajak Reklame.
Dalam hal ini, pemerintah dan juga masyarakat diharapkan melakukan pengawasan terhadap keberadaan reklame untuk meminimalisir berdirinya reklame yang menyalahi aturan.
Lebih lanjut, Ketua Fraksi Golkar ini memaparkan pelaksanaan reklame ini telah diatur dalam Perda Pajak Reklame No 11 tahun 2011 dan Perwal No 19 tahun 2015. Dalam Perwal itu telah disebutkan ada 14 titik larangan reklame, yaitu: di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Walikota, Jalan Pengadilan, Jalan Kejaksaan, Jalan Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Pulo Pinang, Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun, Jalan Raden Saleh dan Jalan Putri Hijau.
Selain ke 14 titik ini, ada juga lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame. Yaitu, seperti fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti rumah ibadah dan sebagainya.
“Dari sektor pajak, reklame yang banyak berdiri di zona larangan dan tanpa aturan itu sangat berbanding terbalik dengan pendapatan pajaknya. Apalagi jika dikomparasikan dengan kota lain di Indonesia. Inilah yang membuat saya selaku anggota DPRD Kota Medan, perlu menyosialisasikan kepada masyarakat agar mereka juga berperan mengawasi reklame ini,†imbaunya.
Diterangkan, adanya larangan tersebut disebabkan sebelumnya banyak reklame yang berdiri di lokasi-lokasi tersebut. Namun, walau banyak tapi hasilnya jauh dari memuaskan, atau berbanding terbalik dengan pendapatan pajaknya. Bahkan penghasilan dari sektor pajak di beberapa kota lain melebihi Kota Medan, padahal reklame yang berdiri lebih sedikit dibanding di Kota Medan.
“Inilah salah satu alasan kenapa Perda Pajak Reklame ini perlu disosialisasikan dengan harapan masyarakat juga turut mengawasi keberadaan reklame di kota ini,†terangnya.
Disebutkan, target pajak reklame tahun 2019 sebesar Rp64, 4 miliar, reklame kain Rp10,4 miliar, reklame melekat Rp1,8 miliar, reklame selebaran Rp1,8 miliar, reklame berjalan Rp2,6 miliar dan reklame lainnya Rp23 miliar. Maka total pajak daerah Rp107,2 miliar.
Dikatakannya, pada 2018 lalu realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari pajak reklame dinilai jeblok atau jauh dari target Rp 107 miliar.
Karena itu, sambung Ilhamsyah lagi, harus ada pengetatan pengawasan dari instansi terkait yang menangani masalah reklame terhadap keberadaan reklame liar atau menyalah di Kota Medan
“Perlu pendataan ulang, agar diketahui bila ada reklame yang menyalah,†tandasnya.(R02)
Kejati Kalbar Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Dugaan Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau
kota
Asahan sumut24.co Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH menerima kunjungan silaturahmi dari pengurus Pondok Pesantren Tuan Guru Sy
News
Asahan sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pri
Hukum
Asahan sumut24.co Komitmen Satres Narkoba Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pemusnahan barang
Hukum
SPBU di Depan Lapangan Segitiga Diduga Jual BBM Subsidi Menggunakan Jerigen Dalam Karung Beras
kota
sumut24.co MEDAN Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) P
kota
MEDAN Sumut24.co Media Sumut24 Group membuka peluang kerja sama strategis dengan perusahaan agribisnis terkemuka, Asian Agri Group, melalu
News
sumut24.co TANJUNG BALAI, Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang Sumatera Utara semakin mencuat. Hingga saat
News
sumut24.co TANJUNG BALAI, Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang Sumatera Utara semakin mencuat. Hingga saat
News
sumut24.co BATUBARA. PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) membuka Program Magang Inalum 2026 bagi mahasiswa yang ingin memperoleh pengala
News