Minggu, 04 Oktober 2026

Ilhamsyah : Perda Pengelolaan Sampah Diharapkan Tuntaskan Masalah Sampah

Administrator - Minggu, 24 Maret 2019 13:50 WIB
Ilhamsyah : Perda Pengelolaan Sampah Diharapkan Tuntaskan Masalah Sampah

Medan|SUMUT24 Permasalahan sampah di Kota Medan merupakan persoalan lama yang tak kunjung usai. Beragam upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan salah satunya dengan membuat peraturan daerah (Perda).

Baca Juga:

Untuk itu Pemko Medan diminta segera mengefektifkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, agar masalah sampah di kota ini dapat segera dituntaskan.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Medan, Ilhamsyah saat melaksanakan Sosialisasi ke-VI Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Pinang Baris, Gang Wakaf I Lingkungan VI, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu(24/03).

“Diharapkan aturan tersebut bisa berjalan efektif untuk menyadarkan masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya, ” katanya.

Disebutkan politisi Golkar itu, Perda tersebut berisikan tentang aturan dan sanksi bagi siapapun yang melanggar, dengan sengaja membuang sampah sembarangan.

Di hadapan ratusan warga yang menghadiri sosialisasi tersebut, Ilhamsyah mengajak warga untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan sampah dengan cara tidak membuang sampah sembarangan. Sebab sampah rumah tanggalah yang paling banyak bikin masalah karena tidak dibuang pada tempatnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, jika Perda tersebut sudah dilaksanakan secara efektif maka setiap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai denda Rp10 juta atau kurungan badan selama tiga bulan.

Sanksi hukuman yang lebih tinggi lagi dikenakan kepada perusahaan dan lembaga yang ketahuan membuang sampah sembarangan, dengan denda Rp50 juta atau kurungan badan selama enam bulan. Ketentuan itu terdapat pada Pasal 35 Perda No.6 Tahun 2015.

Selain memberi sanksi pidana maupun denda, dalam Perda No.6 Tahun 2015 juga terdapat klausul mengenai adanya reward atau hadiah bagi semua pihak yang melaporkan adanya pihak lain yang membuang sampah sembarangan.

Klausul ini dibuat agar pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat pemerintah yang jumlahnya sangat terbatas, akan tetapi masyarakat pun mau berpartisipasi dalam hal pengawasan karena mendapat imbalan tertentu.

“Perda ini dibuat agar semua pihak tidak lagi membuang sampah sembarangan. Makanya, bapak ibu jangan buang sampah sembarangan supaya permukimannya tidak jorok dan bisa menimbulkan penyakit,” ucapnya.

Ilhamsyah berharap, kepedulian masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat dengan adanya sosialisasi ini sehingga Kota Medan bersih dan sehat.

Di pihak lain, Ilhamsyah mengakui jika Pemko Medan belum maksimal dalam mengatasi masalah persampahan, sehingga wajar saja jika masyarakat masih sering mengeluh kalau tumpukan sampah di dekat rumahnya tidak diangkut oleh armada pengangkut sampah.

Idealnya Pemko Medan harus menambah armada sampah, setidaknya satu unit truk untuk satu kelurahan ditambah lagi dengan adanya becak pengangkut sampah agar bisa mengakses permukiman warga yang tidak bisa dimasuki truk sampah.

(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Normalisasi Drainase di Jalan Hamdoko dan Jalan Listrik
Wabup Achmad Fauzan Apresiasi Gotong Royong Warga Lubuk Barumun, 20 Ribu Benih Ikan Ditebar
Kisah Jumat Sore Kasat Reskrim Polres Padang Lawas: Sambangi Ibu Tunggal hingga Abang Becak
Sekda Palas Panguhum Nasution Tegas: Cek Bangunan KDKMP Harus Sesuai Fakta, Jangan Ditambah atau Dikurangi
Antrean BBM Mengular di Padangsidimpuan, Pemko Soroti Dugaan Pelangsiran, Pertamina Dipanggil
Masa Tanggap Darurat Berakhir, Korban Kebakaran Kantin Padangsidimpuan Terima Rp18 Juta
komentar
beritaTerbaru