Kejati Kalbar Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Dugaan Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau
Kejati Kalbar Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Dugaan Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau
kota
Medan|SUMUT24 Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu, menegaskan seorang Kepala Lingkungan (Kepling) harus berdomisili (bertempat tinggal) di lingkungan sendiri, sehingga mengetahui situasi dan kondisi lingkungannya.
Baca Juga:
“Jadi, aneh rasanya kalau Kepling itu tidak berdomisili di wilayahnya,†kata Sabar Sitepu menjawab wartawan di Medan, Senin (11/3).
Politisi Partai Golkar ini mengakui, banyak mendapatkan kasus Kepling yan tidak berdomisili di lingkugannya. “Kalau dia (Kepling, red) tidak berdomisili di wilayahnya, bagaimana dia tahu tentang lingkungan yang dipimpinnya,†tanya Sabar.
Sabar mengaku, sangat menyayangkan belum diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Kepling, sehingga belum bisa diterapkan. “Pemerintah Kota Medan meminta itu diberlakukan tiga tahun lagi. Artinya, mulai 2020 Perda Kepling baru akan diberlakukan,†katanya.
Sementara Ketua Pansus Perda Kepling, Roby Barus, menyebutkan kendati Perda Kepling sudah disahkan sejak 2017 lalu, namun efektifnya akan berlaku di tahun 2020.
“Pertimbangannya, karena tahun 2019 merupakan tahun politik. Jadi, guna menjaga kenyamanan di masyarakat, Perda ini diberlakukan setelah pesta demokrasi,’ ‘kata Roby.
Menjalankan Perda Kepling, sebut anggota Komisi A ini, perlu pembentukan lingkungan. “Sesuai Perda, lingkungan yang gemuk atau padat warganya akan dipecah. Idealnya 150 KK per lingkungan atau luas daerah satu hektar. Selain itu, Kepling tidak boleh double job dan harus tinggal di daerah yang dipimpinnya,†terang Roby.
Roby mengakui, Perda Kepling belum efektif, karena Peraturan Walikota (Perwal) sebagai Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Tekhnis (Juknis) belum dibuat. “Untuk sementara ini masih menggunakan Perwal lama,†ujarnya. (R02)
Kejati Kalbar Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Dugaan Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau
kota
Asahan sumut24.co Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH menerima kunjungan silaturahmi dari pengurus Pondok Pesantren Tuan Guru Sy
News
Asahan sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pri
Hukum
Asahan sumut24.co Komitmen Satres Narkoba Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pemusnahan barang
Hukum
SPBU di Depan Lapangan Segitiga Diduga Jual BBM Subsidi Menggunakan Jerigen Dalam Karung Beras
kota
sumut24.co MEDAN Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) P
kota
MEDAN Sumut24.co Media Sumut24 Group membuka peluang kerja sama strategis dengan perusahaan agribisnis terkemuka, Asian Agri Group, melalu
News
sumut24.co TANJUNG BALAI, Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang Sumatera Utara semakin mencuat. Hingga saat
News
sumut24.co TANJUNG BALAI, Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang Sumatera Utara semakin mencuat. Hingga saat
News
sumut24.co BATUBARA. PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) membuka Program Magang Inalum 2026 bagi mahasiswa yang ingin memperoleh pengala
News