MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Guna memberikan kemanan dan kenyamana kepada masyarakat serta kelancaran arus lalulintas terhadap pengguna jalan, Kepolisian Sektor Polsek Medan Baru melaksanakan pengamanan penrtiban papapn reklame/baliho yang berdiri diatas trotoar dan tidak memiliki izin di Wilayah Kecamatan Medan Petisah.
Pam penertiban personel Polsek Medan Baru dilakukan, Selasa (13/11) sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Zainul Arifin,
Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Dalam penertiban papan reklame/baliho tersebut terdiri dari, Danwil Reklame Kota Medan, Bapak Ismail Zein, Personil Kecamatan Medan Petisah, Personil Polsek Medan Baru
, Satpol PP, Lurah Petisah Tengah, Kepling Kelurahan Petisah Tengah.
Sebelum penertiban, Tim gabungan berkumpul di Jalan Zainul Arifin Kecamatan Medan Petisah dan melakukan koordinasi agar dalam pelaksanaan saling bekerja sama untuk kelancaran tugas bersama yang langsung dipimpin oleh Bapak Ismail Zein sebagai Danwil Reklame Kota Medan.
Kemudian dilanjutkan dengan penertiban Papan reklame yang berdiri di Trotoar Jalan Zainul Arifin yang tidak memiliki izin. Hasil yang dicapai, papan reklame yang telah dipotong sebanyak 3 tiang.
Danwil Reklame Kota Medan Ismail Zein menyampaikan himbahuan kepada masyarakat untuk tidak memasang kembali papan reklame di atas trotoar, karena trotoar diperuntukkan kepada pejalan kaki.
Hasil materil papan reklame dalam pelaksanaan penertiban diamankan ke Dinas Satpol PP Kota Medan. dan seluruh rangkaian kegiatan penertiban telah selesai dalam keadaan aman, lancar dan terkendali.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News