Minggu, 04 Oktober 2026

Tim Gabungan Tertibkan Parkir Sembarangan

Administrator - Kamis, 01 November 2018 11:08 WIB
Tim Gabungan Tertibkan Parkir Sembarangan
MEDAN | SUMUT24.co Tim gabungan yang terdiri dari Satlantas Polrestabes Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, PM, TNI AD, Pomal dan petugas Satpol PP, Kamis (01/11) pagi sekira pukul  09.30 Wib, melakukan penertiban parkir kendaraan yang sembarangan. Sebelum kegiatan, diawali dengan melaksanakan Apel Gabungan di Pos Dishub Kota Medan di Lapangan Merdeka Medan yang di pimpin langsung oleh Kanit Dikyasa dalam rangka penertiban parkir kendaraan di sembarang tempat yang mengakibatkan kemacetan serta pemeriksaan surat KPS Angkutan Umum. Adapun Tim yang terlibat diantaranya, PM dan TNI AD  2 orang, Pomal 2 orang, Satlantas 9 oran, Sat Pol PP 8 orang, Dishub 30 orang dengan tujuan penertiban parkir di sembarang tempat, parkir berlapis dan KPS Angkutan umum dengan sasaran di Jalan Perdana Hindu. Kanit Diyaksa menghimbauan kepada juru parkir agar mengarahkan ke pada pengendara untuk memarkirkan kendaraannya sebaris satu jajar di sebelah kiri jalan. Hasil penertiban, dari Jalan Listrik, Tim gabungan melajukan penggembosan R2, Betor yang masih parkir di trotoar dan tikungan jalan. Di Jalan Kejaksaan dan Jalan Pengadilan, Tim gabungan melakukan pengembosin R4  sebanyak 17 unit. Di Jalan Zainal Arifin/BII, Tim gabungan tidak menemukan pelanggaran, di Jalan MT Haryono depan Medan Mall, menilang 1 Unit Angkot.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Normalisasi Drainase di Jalan Hamdoko dan Jalan Listrik
Wabup Achmad Fauzan Apresiasi Gotong Royong Warga Lubuk Barumun, 20 Ribu Benih Ikan Ditebar
Kisah Jumat Sore Kasat Reskrim Polres Padang Lawas: Sambangi Ibu Tunggal hingga Abang Becak
Sekda Palas Panguhum Nasution Tegas: Cek Bangunan KDKMP Harus Sesuai Fakta, Jangan Ditambah atau Dikurangi
Antrean BBM Mengular di Padangsidimpuan, Pemko Soroti Dugaan Pelangsiran, Pertamina Dipanggil
Masa Tanggap Darurat Berakhir, Korban Kebakaran Kantin Padangsidimpuan Terima Rp18 Juta
komentar
beritaTerbaru